Sebelum terbentuk lembaga
yang melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah
secara definitif, Mendikbud telah munugaskan LP2KS untuk melaksanakan
penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan Pengawas Sekolah. Penugasan ini
tertuang dalam Keputusan Mendikbud Nomor
212/P/2018 Tentang Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala
Sekolah (LP2KS) Untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan
Pengawas Sekolah.
Dalam diktum pertama Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018
Tentang Penugasan LP2KS Untuk Melaksanakan Pemberdayaan Pengawas Sekolah
dinyatakan bahwa Mendikbud menugaskan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan
Kepala Sekolah (LP2KS) untuk melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan
pemberdayaan pengawas sekolah.
Dalam diktum kedua Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 dinyatakan
bahwa dalam melaksanakan tugas penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan
pengawas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, Lembaga Pengembangan
dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) wajib:
a. berkoordinasi dengan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam menyusun perencanaan dan
penganggaran penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah;
b. berpedoman pada norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan; dan
c. bekerja sama dengan unit
kerja/lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang telah mendapatkan
persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
KEPUTUSAN MENDIKBUD NOMOR 212/P/2018 TENTANG PENUGASAN LP2KS UNTUK MELAKSANAKAN PEMBERDAYAAN PENGAWAS SEKOLAH |
Diktum Keempat Kep Mendikbud Nomor 212/P/2018 menyatakan
bahwa : Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sampai dengan ditetapkannya lembaga
yang melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah
secara definitif.
Sedangkan dalam diktum Kelima
Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 dinyatakan
bahwa Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Keputusan Menteri ini
dibebankan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran unit kerja di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan.
Link Download Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018
----disini--
Demikian info tentang Keputusan (Kep)
Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan LP2KS Untuk Melaksanakan
Pemberdayaan Pengawas Sekolah, semoga bermanfaat. Terima kasih
Tags:
Berita
terimakasih atas infonya, kunjungi balik website kami di http://bit.ly/2nOkv5i