Diterbitkan Perka atau Peraturan BKN Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator
Database Kependudukan, bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang
secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam
pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Datqbase
Kependudukan.
Peraturan
BKN Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dibuat untuk
melaksanakan ketentuan PasaI 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional
Administrator Database Kependudukan.
Berdasarkan Perka atau Peraturan BKN Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator
Database Kependudukan, Tugas Jabatan Fungsional ADB Kependudukan yaitu
melaksanakan kegiatan pengelolaan Database kependudukan, jaringan komunikasi data
kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse.
Adapun Jenjang Jabatan,
Pangkat, dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Administrator Database
Kependudukan adalah sebagai berikut:
1.
Jabatan Fungsional ADB Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional Kategori
Keahlian.
2.
Jenjang Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dari yang paling rendah sampai
dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a.
ADB KependudukanAhli Pertama;
b.
ADB KependudukanAhli Muda; dan
c.
ADB KependudukanAhli Madya.
3.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 terdiri atas:
a.
ADB KependudukanAhli Pertama:
1)
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan
2)
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang llllb.
b.
ADB KependudukanAhli Muda:
1)
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2)
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
ADB KependudukanAhli Madya:
1)
Pangkat Pembina, golongan ruang lV/a;
2)
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)
Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang lV/c.
4.
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan
Fungsional ADB Kependudukan sebagaimana dimaksud pada angko 3, berdasarkan
jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.
Uraian kegiatan tugas masing-masing
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan sesuai dengan tingkatnya
dan perhitungan angka kreditnya silahkan download Perka atau Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Link Download Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2018
Demikian informasi tentang Perka atau Peraturan BKN Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator
Database Kependudukan. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita