Besaran Gaji Pokok Perangkat Desa Mulai Tahun 2019 telah ditetapkan Setara
Gaji PNS Golongan 2A. Perangkat desa adalah struktur organisasi yang ada dalam
Pemerintahan Desa. Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes merupakan lembaga
pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur
melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti
tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Hasil demo perangkat desa
beberapa bulan yang lalu menghasilkan Kabar baik untuk para perangkat desa di
tahun 2019 ini. Ini disebabkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu telah
memastikan gaji perangkat desa tahun 2019 bakal setara dengan gaji Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA. Peraturan pemerintah yang mengatur tentang
gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu
dekat. Jokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin,
14 Desember 2019 pagi. Di akun Instagram resminya, Jokowi mengungkapkan,
dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara
dengan PNS golongan IIA. Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa gaji
perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan
masa kerja. Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia
juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.
Janji Gaji Pokok Perangkat Desa Setara Gaji PNS Golongan 2A ternyata
menjadi kenyataan setelah diterbitkannya Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai dasar hukum membayar
(pembayaran) gaji Perangkat Desa Setara 100%-120% Gaji Pokok PNS Golongan 2.
Untuk sekedar diketahui peraturan yang ditunggu-tunggu oleh Kepala Desa,
Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lain telah terbit, yakni Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 20144 Tentang Desa.
Berapa besaran gaji pokok perangkat desa mulai tahun
2019 ? Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun
2019 dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 43Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa diubah yakni Ketentuan Pasal 81dan pasal 100
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 43Tahun 2014. Isi dari Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 pada initinya untuk menjadi dasar
hukum membayar (pembayaran) gaji perangkat desa minimal setara 120% gaji
pokok PNS golongan 2. Hal ini tersirat dari perubahan pasal 81 dan pasal 100
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014
Ini dia Berapa besaran gaji pokok perangkat desa yang mulai berlaku
tahun 2019. Perubahan Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43Tahun 2014
berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 adalah
sebagai berikut:
1)
Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretari Desa, dan perangkat
Desa lainnyadianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
2)
Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a.
besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta
empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120%
(seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS)
golongan ruang II/a;
b.
besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua
juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110%
(seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS)
golongan ruang Il/a; dan
c.
besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00
(dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus
per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
3)
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala
Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa,
sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Selanjunya dinyatakan bahwa
diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 81A dan
Pasal 818 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal
81A yang berbunyi “Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2), diberikan
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
2. Pasal
81B yang berbunyi: 1) Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan
Januari tahun 2020. 2) Pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan Januari tahun 2020, didasarkan
pada peraturan Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan penghasilan
tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang ditetapkan
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Selain itu, Ketentuan Pasal
100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43Tahun 2014diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
1)
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
a.
paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa
untuk mendanai:
1.
penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan
Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
2.
pelaksanaan pembangunan Desa;
3.
pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
4.
pemberdayaan masyarakat Desa.
b.
paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa
untuk mendanai:
1.
penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa,sekretaris Desa, dan perangkat
Desa lainnya; dan
2.
tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
2)
Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan
yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
3)
Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa,
dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa,
sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurufb angka 1.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali
kota.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.----DISINI
Demikian informasi
tentang Ini Besaran Gaji Pokok
Perangkat Desa Mulai Tahun 2019 telah ditetapkan Setara Gaji PNS Golongan
2A. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Jangan hanya kades dan sekdes serta perangkat desa yang di sejahterakan namun BPD juga harus diperhitungkan karena Anggota BPD sangat berperan dalam pengembangan dan perubahan dalam setiap program dari pemerintah desa jadi sewajarnya anggota BPD juga berhak diberdayakan dan disejahterakan guna untuk menunjang kinerja dalam pengawasannya