Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi
Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha
Milik Daerah, diterbitkan agar pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP)
dapat berjalan dengan efektif, efisien,
akuntabel, dan transparan
perlu adanya pedoman
penyelenggaraan kompetisi inovasi pelayanan publik.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5
Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan
Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan
BUMD, dinyatakan bahwa Kompetisi
Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian,
dan pemberian penghargaan
yang diberikan kepada Inovasi
yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik
daerah.
Pasal 3 Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 menegaskan bahwa:
1)
Setiap kementerian / lembaga,
pemerintah daerah, badan usaha
milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mengikutsertakan paling sedikit
1 (satu) Inovasi
di lingkungan instansi masing-masing setiap tahun untuk kegiatan Kompetisi. 2)
Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang ikut
serta dalam Kompetisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO)
atau usaha lain yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik,
mengikutsertakan Inovasi di lingkungan instansi masing-masing.
Menurut Peraturan
Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, Penyelenggaraan Kompetisi (KIPP) bertujuan
untuk:
1. Menjaring,
mendokumentasikan,
mendiseminasikan, dan mempromosikan Inovasi
sebagai upaya percepatan
peningkatan kualitas pelayanan publik;
2. Memberikan
apresiasi dan penghargaan
bagi penyelenggara pelayanan
publik yang Inovasinya ditetapkan sebagai Top Inovasi;
3. Memotivasi
penyelenggara pelayanan publik
untuk meningkatkan Inovasi dan
profesionalisme dalam pemberian pelayanan publik;
4. Meningkatkan citra penyelenggara pelayanan
publik; dan
5. Menjadi
sarana pertukaran pengalaman
dan pembelajaran dalam rangka pengembangan
sistem Jaringan Inovasi
Pelayanan Publik Nasional.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5
Tahun 2019, berikut ini Persyaratan Inovasi
yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu:
a.
selaras dengan tema Kompetisi;
b.
memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
c.
relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
d.
telah diimplementasikan
paling singkat 1
(satu) tahun dihitung mundur
dari waktu penutupan
pendaftaran Kompetisi sampai dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
e.
diajukan secara daring
(online) dalam bentuk
proposal melalui sistem
informasi inovasi pelayanan publik
dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
f.
menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma
dan kepantasan;
g.
belum pernah menerima
penghargaan sebagai kategori terbaik (Top
40/Top 35/Top 25/Top
9) Inovasi pada Kompetisi periode sebelumnya; dan
h.
belum pernah menerima
penghargaan sebagai Top 99
Inovasi sebanyak 2
(dua) kali, baik
secara berturut-turut maupun
tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.
Selengkapnya silahkan baca dan
download Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik
Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah.
Link Download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5
Tahun 2019 ----DISINI---
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5
Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan
Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan
BUMD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Download