PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMDA, BUMN, DAN BUMD

 Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019  -  http://ainamulyana.blogspot.com

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,  Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah, diterbitkan agar pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dapat berjalan dengan efektif, efisien,  akuntabel,  dan  transparan  perlu  adanya pedoman penyelenggaraan kompetisi inovasi pelayanan publik.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda,  BUMN, dan BUMD, dinyatakan bahwa Kompetisi  Inovasi  Pelayanan  Publik (KIPP) adalah kegiatan penjaringan, seleksi,  penilaian,  dan  pemberian  penghargaan  yang diberikan  kepada  Inovasi  yang  dilakukan  oleh kementerian/lembaga,  pemerintah  daerah,  badan  usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Pasal 3 Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 menegaskan bahwa:  1)  Setiap kementerian / lembaga,  pemerintah  daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mengikutsertakan paling  sedikit  1  (satu)  Inovasi  di lingkungan  instansi  masing-masing setiap  tahun untuk kegiatan Kompetisi.   2)  Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah  yang ikut  serta dalam  Kompetisi  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO) atau usaha lain yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan  publik,  mengikutsertakan  Inovasi  di lingkungan instansi masing-masing.

Menurut  Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, Penyelenggaraan Kompetisi (KIPP) bertujuan untuk: 
1.  Menjaring,  mendokumentasikan,  mendiseminasikan,  dan mempromosikan  Inovasi  sebagai  upaya  percepatan  peningkatan kualitas pelayanan publik;
2.  Memberikan  apresiasi  dan  penghargaan  bagi  penyelenggara pelayanan publik yang Inovasinya ditetapkan sebagai Top Inovasi;
3.  Memotivasi  penyelenggara  pelayanan  publik  untuk  meningkatkan Inovasi dan profesionalisme dalam pemberian pelayanan publik;
4.  Meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik; dan
5.  Menjadi  sarana  pertukaran  pengalaman  dan pembelajaran  dalam rangka  pengembangan  sistem  Jaringan  Inovasi  Pelayanan  Publik Nasional.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, berikut ini Persyaratan Inovasi  yang  diikutsertakan  dalam Kompetisi yaitu: 
a.  selaras dengan tema Kompetisi;
b.  memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
c.  relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
d.  telah  diimplementasikan paling  singkat  1  (satu)  tahun dihitung  mundur  dari  waktu  penutupan  pendaftaran Kompetisi sampai dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
e.  diajukan  secara  daring  (online)  dalam  bentuk  proposal melalui sistem  informasi  inovasi pelayanan  publik  dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
f.  menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
g.  belum  pernah  menerima  penghargaan  sebagai  kategori terbaik  (Top  40/Top  35/Top  25/Top  9)  Inovasi  pada Kompetisi periode sebelumnya; dan 
h.  belum  pernah  menerima  penghargaan  sebagai  Top  99 Inovasi  sebanyak  2  (dua)  kali,  baik  secara  berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,  Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah.




Link Download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 ----DISINI---

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda,  BUMN, dan BUMD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter