Pemerintah telah menerbitkan
Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari
Penyiaran Nasional. Berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2019 ditetapkan bahwa
1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional. Latar belakang Penetapan 1 April
sebagai hari Penyiaran Nasional karena pada tanggal 1 April 1933 di Kota Solo,
Jawa Tengah telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia
yaitu Solosclre Radio Vereeniging (SRV) yang dipralcarsai oleh KGPAA
Mangkunegoro VII, merupakan perintis berdirinya radio ketimuran milik bangsa
Indonesia yang berjasa dalam menggurrakan teknologi modern untuk pengembangan
budaya Indonesia.
Ditegaskan dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari
Penyiaran Nasional bahwa tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional.
Namun Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur, sebagaimana dinyatakan
dalam diktum kedua keppres ini.
Selengkapnya berikut ini
Salinan Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang
Hari Penyiaran Nasional.
Link Download Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari
Penyiaran Nasional ---disini---
Demikian informasi
tentang Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang
Hari Penyiaran Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita