Permendikbud
Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
(OTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), diterbitkan
sehubungan telah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun
2015 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud). Permendikbud
Nomor 9 Tahun 2019 merupakan
penyesuaian organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Permendikbud
Nomor 9 Tahun 2019 ini mengubah Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun
2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575).
Isi Pokok Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019, terdapat beberapa hal
yang diatur yaitu sebagai berikut:
1. Mengubah Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa
menjadi Badan Pengembangan Bahasa
dan Perbukuan dan
menyesuaikan masing-masing tugas
dan fungsi Unit Kerja
Eselon II yang
ada pada Badan Pengembangan Bahasa
dan Perbukuan dan menambah
satu Unit Kerja Eselon II Pusat Perbukuan.
2. Mengubah
Direktorat Pembinaan Pendidikan
Khusus dan Layanan Khusus menjadi Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus dan menyesuaikan masing-masing tugas dan
fungsi Unit Kerja Eselon
II pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Menambahkan tugas dan fungsi terkait bidang
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa dan mengubah Bagian
Perencanaan dan Penganggaran menjadi
Bagian Perencanaan dan
Sistem Pendataan serta
menyesuaikan masing-masing tugas
dan fungsi Unit
Kerja Eselon II pada Direktorat Jenderal Kebudayaan.
4. Mengubah
Pusat Kurikulum dan
Perbukuan menjadi Pusat Kurikulum dan
Pembelajaran dan menyesuaikan
masing-masing tugas dan fungsi
Unit Kerja Eselon
II terkait pada Badan Penelitian dan Pengembangan.
5. Mengubah
2 (dua) bagian
pada Biro Hukum dan Organisasi, yang pada
awalnya terdapat Bagian
Peraturan Perundang-undangan dan Bagian
Advokasi Hukum menjadi Bagian
Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi
Hukum I dan Bagian Peraturan Perundang-undangan dan
Advokasi Hukum II
dan menyesuaikan tugas dan fungsi bagian terkait pada Sekretariat
Jenderal.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK)
Kemendikbud (Perubahan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018)
Link download Permendikbud Nomor
9 Tahun 2019 (disini)
Link download Permendikbud Nomor
11 Tahun 2018 (disini)
Demikian informasi tentang
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor 11
Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) di lingkungan Kemendikbud. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita