Peraturan
Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11
Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang
Nomor 11
Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Beberapa istilah terkait Keinsinyuran,
dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah -
PP Nomor 25 Tahun 2019, antara lain yang dimaksud Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna
secara berkelanjutan dengan
memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Adapuan yang
dimaksud Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. Sedangkan Insinyur adalah
seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
Yang dimksud Program Profesi
Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk
membentuk kompetensi Keinsinyuran. Uji Kompetensi adalah proses penilaian
kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur
dan objektif menilai capaian
kompetensi dalam bidang Keinsinlruran
dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur. Sedangkan Sertifikat
Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang
telah lulus Uji Kompetensi. Surat Tanda
Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan
Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi
Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
Adapun Raung Lingkup Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun
2019, dijelaskan dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa Lingkup Pengaturan
dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. disiplin teknik
Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran;
b. program profesi Insinyur;
c. registrasi Insinyur;
d. Insinyur Asing; dan
e. pembinaan Keinsinyuran.
Terkait Disiplin Teknik
Keinsinyuran ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan
Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, bahwa Cakupan disiplin teknik
Keinsinyuran meliputi:
a. kebumian dan energi;
b. rekayasa sipil dan
lingkungan terbangun;
c. industri;
d. konservasi dan
pengelolaan sumber daya alam;
e. pertanian dan hasil
pertanian;
f. teknologi kelautan dan perkapalan; dan
g. aeronotika dan astronotika.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah -
PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran.
Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun
2019 ---DISINI-----
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun
2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
terimakasih atas informasinya, sangat membantu, semoga sukses selalu buat bapak, mohon maaf ijin unduh beberapa regulasi, terimakasih salam