Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang
Perdagangan Perbatasan. PP Nomor 34
Tahun 2019 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Berdasarkan Pasal 2 – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang
Perdagangan Perbatasan, Setiap warga
negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan
Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di
wilayah perbatasan. Perdagangan
Perbatasan hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan
laut. Perdagangan Perbatasan dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019, Menteri membuat Perjanjian Bilateral mengenai Perdagangan
Perbatasan dengan pemerintah Negara tetangga berdasarkan hasil koordinasi dan
sinkronisasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian,
gubernur, dan bupati/wali kota terkait, serta pimpinan lembaga lainnya.
Pasal 4 PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan menyatakan
bahwa:
1)
Warga negara Indonesia yang dapat
melakukan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan
Perbatasan wajib memiliki dokumen berupa:
a.
dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor imigrasi yang
membawahi wilayah perbatasan; dan
b.
dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang
mengawasi Pos Lintas Batas.
2)
Penduduk negara tetangga yang bertempat
tinggal di wilayah perbatasan yang melakukan transaksi pembelian Barang di
dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan
Perbatasan wajib memiliki identitas Pelintas Batas yang
dipersyaratkan oleh pemerintah negara
yang bersangkutan.
3)
Ketentuan mengenai pemenuhan dokumen
imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian dan kepabeanan.
Pasal 5 PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan menyatakan
bahwa Perdagangan Perbatasan hanya dapat
dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan
sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan. Penetapan tempat tertentu dan/atau wilayah
tertentu dilakukan berdasarkan
Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada Pasal 6 Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019, dinyatakan
bahwa Jenis Barang yang dapat dilakukan
transaksi pembelian dalam rangka Perdagangan Perbatasan hanya Barang yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penetapan jenis Barang dilakukan berdasarkan
Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian jenis Barang yang sudah ditetapkan
dalam Perjanjian Bilateral diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah – PP
Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan.
Link Download Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019 ---DISINI----
Demikian informasi Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun
2019 Tentang Perdagangan Perbatasan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Tags:
Berita