Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7298/B.B1.3/GT/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Biaya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi Tahun 2019.
Berikut ini kutipan Petunjuk Teknis - Juknis
Pemberian Bantuan Pemerintah
Untuk Biaya PKB Melalui PKP MGMP Berbasis Zonasi Tahun
2019, yang meliputi Tujuan, Pemberi Bantuan Pemerintah, Penerima Bantuan
Pemerintah, Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah, Penyaluran Bantuan
Pemerintah
A.
Tujuan
Pemberian bantuan
pemerintah ini bertujuan untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) melalui Peningkatan
Kompetensi Pembelajaran (PKP)
Berbasis Zonasi .
B. Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi bantuan
pemerintah adalah Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui:
1. Direktorat Teknis :
a. Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat;
b.
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
c. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Khusus ;
2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) :
a.
Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PPPPTK); dan
b.
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan
dan Perikanan, Teknologi
Informasi dan Komunikasi (LPPPTK
KPTK).
C. Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima bantuan
pemerintah adalah Dinas
Pendidikan Provinsi/Kab./Kota
yang ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA).
D. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Persyaratan Penerima
bantuan pemerintah untuk biaya PKB melalui PKP berbasis zonasi sebagai
berikut:
1. Memiliki
rek ening yang masih aktif pada bank
pemerintah atas nama dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota;
2.
Mempunyai Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP)
atas nama Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
dan
3.
Nomor telepon dan/atau handphone
kontak person serta alamat Surat Elektronik (surel) yang aktif.
E. Bentuk
dan Sifat Bantuan Pemerintah
Bantuan pemerintah
diberikan dalam bentuk uang dan bersifat:
1. terbatas
dan sementara, artinya
bantuan pemerintah diberikan berdasarkan kebutuhan, dan tidak
berlangsung terus menerus; dan
2. stimulan,
karena penerima bantuan
pemerintah harus memberikan dukungan untuk keberlangsungan
kegiatan PKB melalui PKP berbasis Zonasi.
F. Jumlah Bantuan Pemerintah
Jumlah
bantuan pemerintah untuk setiap penerima bantuan pemerintah ditetapkan oleh PPK
dan disahkan oleh KPA dalam DIPA tahun anggaran berjalan Direktorat Teknis/UPT
di lingkungan Ditjen GTK dengan jumlah bantuan sesuai dengan yang
tertera dalam Perjanjian Kerja Sama
sesuai dengan Format 1.
G. Tata Kelola Pencairan
1. Dinas
pendidikan provinsi
/kabupaten/kota memverifikasi daftar bantuan pemerintah melalui SIM PKB.
2.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Teknis/UPT menetapkan Dinas
Pendidikan Provinsi /Kabupaten/Kota
penerima bantuan berupa Surat Keputusan
(SK) penetapan penerima
bantuan pemerintah. Penetapan Dinas
Pendidikan Provinsi
/Kabupaten/Kota penerima bantuan pemerintah disahkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) Direktorat Teknis/UPT.
3.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Teknis/UPT dan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi /Kabupaten/Kota menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bantuan
Pemerintah untuk PKB melalui PKP Berbasis Zonasi .
4. Kepala
Dinas pendidikan provinsi /kabupaten/kota menyerahkan dokumen pendukung pencairan dana
ke PPK Direktorat Teknis/UPT berupa:
a. Surat Perjanjian Kerja Sama yang telah
ditandatangani oleh kedua belah pihak
sesuai dengan Format 1
dengan melampirkan rincian anggaran
dan biaya (RAB) dengan
format yang dapat diunduh melalui SIM PKB sesuai dengan Format 2. Perjanjian Kerja Sama antara pemberi
bantuan dan penerima
bantuan dibuat 3
(tiga) rangkap, 2 (dua) rangkap
menggunakan materai dengan posisi 1 (satu)
materai di Pihak
Kedua dan 1
(satu) materai di
Pihak Pertama. Penerima dana bantuan
pemerintah mendapatkan 1 (satu) rangkap Perjanjian Kerja Sama yang
bermaterai yang telah ditandatangani
para pihak. Perjanjian
paling sedikit memuat komponen:
1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;
2) jumlah bantuan pemerintah;
3) tata cara dan syarat penyaluran;
4) kesanggupan
penerima bantuan pemerintah
untuk menggunakan bantuan pemerintah
untuk Melaksanakan Pekerjaan
, yang
selanjutnya dibuktikan dengan menandatangani pernyataan tersebut
sesuai dengan Format 3;
5) kesanggupan
penerima bantuan pemerintah
untuk menggunakan bantuan pemerintah dan
menyetorkan sisa dana ke kas Negara,
yang selanjutnya dibuktikan
dengan menandatangani pernyataan tersebut sesuai dengan Format 4;
6) sanksi; dan
7) penyampaian
laporan pertanggungjawaban bantuan
kepada PPK Direktorat Teknis/UPT.
b. Fotokopi
rekening yang masih
aktif pada bank
pemerintah atau bank mitra
pemerintah atas nama
dinas pendidikan provinsi
/kabupaten/kota ;
c.
Fotokopi Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP)
atas nama dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota;
d.
Kuitansi yang harus ditandatangani oleh
kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota penerima bantuan pemerintah sebanyak
3 (tiga)
rangkap dengan 2
(dua) rangkap bermaterai
Rp6.000, - sesuai pada
Format 5.
5. Direktorat
Teknis/UPT menerbitkan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) dan
Surat Perintah Membayar
(SPM) dan selanjutnya disampaikan ke
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); dan 6.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) menyalurkan pencairan dana
bantuan pemerintah yang
berasal dari Direktorat Teknis dilakukan melalui bank
penyalur yang ditunjuk,
sedangkan penyaluran dana bantuan
pemerintah dari UPT
dilakukan dengan mekanisme pembayaran
langsung ke rekening
penerima bantuan pemerintah.
H. Penyaluran Bantuan Pemerintah
Penyaluran dana
bantuan pemerintah oleh
Direktorat Teknis/UPT ke rekening
Dinas Pendidikan Provinsi /Kabupaten/Kota penerima bantuan pemerintah dilakukan secara
sekaligus (satu tahap). Dana bantuan
pemerintah untuk PKB
melalui PKP Berbasis
Zonasi disalurkan sesuai dengan jumlah yang tertera pada Rincian Anggaran dan Belanja (RAB)
yang disusun oleh
dinas pendidikan provinsi
/kabupaten/kota penerima bantuan
pemerintah berdasarkan Format 4.
RAB merupakan r incian anggaran pembiayaan
per komponen kegiatan PKB melalui PKP Berbasis Zonasi yang akan dilaksanakan. RAB berisi rincian
biaya seluruh kegiatan,
volume kegiatan, sasaran,
harga satuan, dan total
biaya yang diperlukan
untuk menyelenggarakan kegiatan PKB
melalui PKP berbasis
Zonasi. Standar satuan
biaya pelaksanaan PKB melalui PKP
berbasis Zonasi mengacu pada peraturan perundang-undangan .
I. Pertanggungjawaban
1.
Dana bantuan pemerintah harus digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan
RAB yang diajukan.
2. Pertanggungjawaban bagi
pemberi bantuan pemerintah
berupa dokumen buk ti penyaluran bantuan pemerintah .
3. Pertanggungjawaban dinas pendidikan pro vinsi
/kabupaten/kota bagi penerima bantuan pemerintah
menyampaikan laporan pertanggungjawaban
berupa Berita Acara Serah Terima
(BAST) sesuai dengan F ormat 6 dan foto
kegiatan PKB melalui PKP Berbasis
Zonasi paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah kegiatan selesai.
4. Penerima bantuan pemerintah
wajib menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan dan laporan
pertanggungjawaban keuangan dengan melampirkan bukti-bukti
pengeluaran yang sah
setelah kegiatan selesai. Dokumen
tersebut disimpan di
masing-masing dinas pendidikan pro vinsi /kabupaten/kota penerima
bantuan pemerintah dan jika
diperlukan dapat disampaikan
kepada pemberi bantuan
pemerintah.
5. Dalam hal terdapat sisa dana, kelebihan atas
pembayaran, dan/atau kesalahan pembayaran yang
menyebabkan kerugian negara sebagian/seluruhnya, penerima
bantuan pemerintah harus menyetorkan ke
Kas Negara melalui
sistem dalam jaringan
yang disiapkan oleh Kementerian
Keuangan (Sistem Informasi
PNBP Online/SIMPONI) dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Dinas pendidikan provinsi /kabupaten/kota penerima
bantuan pemerintah
menyampaikan informasi jumlah
sisa dana bantuan pemerintah kepada
narahubung masing -masing Direktorat Teknis/UPT sebagaimana
tercantum dalam Pejanjian Kerja
Sama;
b. Direktorat Teknis/UPT membuatkan billing (bukti setor) sisa dana bantuan pemerintah
melalui SIMPONI yang
selanjutnya disampaikan ke Dinas
Pendidikan Provinsi
/Kabupaten/Kota penerima bantuan pemerintah;
c. Dinas pendidikan provinsi /kabupaten/kota penerima
bantuan pemerintah menyetorkan
sisa dana bantuan pemerintah ke bank dengan
membawa billing (bukti
setor) tidak melampaui
batas waktu yang tercantum dalam billing (bukti setor); dan
d. Selanjutnya dinas pendidikan pro vinsi
/kabupaten/kota penerima bantuan pemerintah
melampirkan bukti setor
dalam laporan keuangan.
6. Penerima
bantuan pemerintah diwajibkan
membayar pajak yang dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Bukti
setor pajak dilampirkan
dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
J. Monitoring dan Evaluasi
Pengendalian dan
pengawasan penggunaan Bantuan
Pemerintah untuk PKB melalui
PKP berbasis Zonasi dilakukan melalui
kegiatan monitoring dan evaluasi.
Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk
mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan pe nyaluran
bantuan pemerintah dengan
pedoman umum dan petunjuk teknis
yang telah ditetapkan serta peraturan terkait lainnya. Dan kesesuaian antara
target capaian dengan realisasi. Hasil monitoring dan evaluasi
akan dijadikan bahan
pengambilan keputusan dan perencanaan program ke depan .
K. Ketentuan Perpajakan
Penerima
Bantuan Pemerintah wajib
memungut/memotong pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan. Penerima bantuan pemerintah sebagai
wajib pajak harus menyetorkan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
ditentukan.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Direktur Jenderal GTK
Nomor 7298/B.B1.3/GT/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan Pemerintah
Untuk Biaya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Melalui Peningkatan
Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi Tahun 2019.
Link download Lampiran Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7298/B.B1.3/GT/2019
(disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7298/B.B1.3/GT/2019
Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Pemberian Bantuan
Pemerintah Untuk Biaya
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Melalui Peningkatan
Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi Tahun 2019.
Tags:
Berita