>

JUKNIS PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK BIAYA PKB MELALUI PKP BERBASIS ZONASI TAHUN 2019

 JUKNIS PEMBERIAN  BANTUAN  PEMERINTAH  UNTUK  BIAYA  PKB MELALUI PKP BERBASIS ZONASI TAHUN 2019

Peraturan  Direktur Jenderal GTK Nomor 7298/B.B1.3/GT/2019 Tentang  Petunjuk  Teknis  (Juknis) Pemberian  Bantuan  Pemerintah  Untuk  Biaya  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Melalui Peningkatan  Kompetensi  Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi Tahun 2019.

Berikut ini kutipan Petunjuk  Teknis - Juknis Pemberian  Bantuan  Pemerintah  Untuk  Biaya  PKB Melalui PKP MGMP Berbasis Zonasi Tahun 2019, yang meliputi Tujuan, Pemberi Bantuan Pemerintah, Penerima Bantuan Pemerintah, Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah, Penyaluran Bantuan Pemerintah

A. Tujuan 
Pemberian  bantuan  pemerintah  ini bertujuan  untuk Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan  (PKB)  melalui  Peningkatan  Kompetensi Pembelajaran  (PKP) Berbasis Zonasi . 

B.  Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi   bantuan  pemerintah  adalah  Direktorat  Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan  melalui:
1.   Direktorat Teknis :
a. Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia  Dini dan Pendidikan Masyarakat; 
b.   Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
c. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus ;
2.   Unit Pelaksana Teknis (UPT) : 
a.   Pusat  Pengembangan  dan  Pemberdayaan  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan (PPPPTK); dan   
b.   Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Kelautan  dan  Perikanan,  Teknologi  Informasi  dan Komunikasi (LPPPTK KPTK). 

C.  Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima  bantuan  pemerintah  adalah  Dinas  Pendidikan Provinsi/Kab./Kota  yang  ditetapkan  oleh  Pejabat  Pembuat  Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

D.  Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Persyaratan  Penerima  bantuan pemerintah untuk biaya PKB melalui PKP berbasis zonasi sebagai berikut: 
1.   Memiliki rek ening yang masih aktif  pada bank pemerintah  atas nama dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
2.   Mempunyai  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  (NPWP)  atas  nama  Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota; dan 
3.   Nomor telepon dan/atau handphone   kontak person serta alamat Surat Elektronik (surel)  yang aktif.

E.  Bentuk  dan Sifat  Bantuan Pemerintah
Bantuan  pemerintah  diberikan dalam bentuk uang dan bersifat: 
1.   terbatas  dan  sementara,  artinya  bantuan  pemerintah  diberikan berdasarkan kebutuhan, dan tidak berlangsung terus menerus; dan  
2.   stimulan,  karena  penerima  bantuan  pemerintah  harus  memberikan dukungan untuk keberlangsungan kegiatan PKB melalui PKP berbasis Zonasi. 

F.   Jumlah Bantuan  Pemerintah
Jumlah bantuan pemerintah untuk setiap penerima bantuan pemerintah ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dalam DIPA tahun anggaran berjalan Direktorat  Teknis/UPT   di lingkungan Ditjen GTK dengan jumlah bantuan sesuai dengan yang tertera dalam Perjanjian  Kerja   Sama  sesuai dengan Format 1.  

G.  Tata Kelola Pencairan 
1.   Dinas  pendidikan  provinsi /kabupaten/kota   memverifikasi  daftar bantuan pemerintah melalui SIM PKB.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Teknis/UPT menetapkan Dinas Pendidikan Provinsi /Kabupaten/Kota  penerima bantuan  berupa Surat  Keputusan  (SK)  penetapan  penerima  bantuan  pemerintah. Penetapan  Dinas  Pendidikan  Provinsi /Kabupaten/Kota  penerima bantuan  pemerintah disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Teknis/UPT. 
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Teknis/UPT  dan   Kepala Dinas  Pendidikan  Provinsi /Kabupaten/Kota  menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bantuan Pemerintah untuk PKB melalui PKP Berbasis Zonasi .
4.   Kepala  Dinas  pendidikan  provinsi /kabupaten/kota   menyerahkan dokumen pendukung pencairan dana ke PPK Direktorat Teknis/UPT berupa: 
a.   Surat Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh  kedua belah pihak sesuai dengan  Format   1  dengan melampirkan rincian anggaran  dan  biaya  (RAB) dengan  format  yang  dapat diunduh melalui SIM PKB  sesuai dengan Format 2.  Perjanjian Kerja Sama antara  pemberi  bantuan  dan  penerima  bantuan  dibuat  3  (tiga) rangkap,  2 (dua) rangkap menggunakan materai dengan posisi 1 (satu)  materai  di  Pihak  Kedua  dan  1  (satu)  materai  di  Pihak Pertama.  Penerima dana  bantuan  pemerintah  mendapatkan  1 (satu) rangkap Perjanjian Kerja Sama yang bermaterai yang telah ditandatangani  para  pihak.  Perjanjian  paling  sedikit  memuat komponen:
1)   hak dan kewajiban kedua belah pihak;
2)   jumlah bantuan pemerintah;
3)   tata cara dan syarat penyaluran;
4)   kesanggupan  penerima  bantuan  pemerintah  untuk menggunakan  bantuan  pemerintah  untuk   Melaksanakan Pekerjaan ,  yang  selanjutnya  dibuktikan  dengan menandatangani pernyataan tersebut sesuai dengan Format 3;
5)   kesanggupan  penerima  bantuan  pemerintah  untuk menggunakan bantuan pemerintah dan  menyetorkan sisa dana ke  kas  Negara,  yang  selanjutnya  dibuktikan  dengan menandatangani pernyataan tersebut sesuai dengan Format 4;
6)   sanksi; dan 
7)   penyampaian  laporan  pertanggungjawaban  bantuan  kepada PPK Direktorat Teknis/UPT. 
b.   Fotokopi  rekening  yang  masih  aktif  pada  bank  pemerintah  atau bank  mitra  pemerintah  atas  nama  dinas  pendidikan provinsi /kabupaten/kota ;
c. Fotokopi  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  (NPWP)  atas  nama dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
d. Kuitansi yang harus ditandatangani oleh  kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota  penerima bantuan  pemerintah sebanyak
3  (tiga)  rangkap  dengan  2  (dua)  rangkap  bermaterai  Rp6.000, - sesuai pada  Format  5.
5.   Direktorat  Teknis/UPT  menerbitkan  Surat  Permintaan  Pembayaran (SPP)  dan  Surat  Perintah  Membayar  (SPM)  dan  selanjutnya disampaikan  ke  Kantor  Pelayanan  Perbendaharaan  Negara  (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); dan  6.   Kantor  Pelayanan  Perbendaharaan  Negara  (KPPN)  menyalurkan pencairan  dana  bantuan  pemerintah  yang  berasal  dari  Direktorat Teknis  dilakukan melalui  bank  penyalur  yang  ditunjuk,  sedangkan penyaluran  dana  bantuan  pemerintah  dari  UPT  dilakukan  dengan mekanisme  pembayaran  langsung  ke  rekening  penerima  bantuan pemerintah. 

H.  Penyaluran Bantuan Pemerintah
Penyaluran  dana  bantuan  pemerintah  oleh  Direktorat  Teknis/UPT  ke rekening  Dinas Pendidikan Provinsi /Kabupaten/Kota  penerima bantuan pemerintah dilakukan secara sekaligus (satu tahap).  Dana  bantuan  pemerintah  untuk  PKB  melalui  PKP  Berbasis  Zonasi disalurkan sesuai dengan jumlah yang tertera pada  Rincian Anggaran dan Belanja  (RAB)  yang  disusun  oleh  dinas  pendidikan provinsi /kabupaten/kota   penerima  bantuan  pemerintah  berdasarkan Format 4. RAB merupakan r incian  anggaran pembiayaan per komponen kegiatan PKB melalui PKP Berbasis Zonasi  yang akan dilaksanakan. RAB berisi  rincian  biaya  seluruh  kegiatan,  volume  kegiatan,  sasaran,  harga satuan,  dan  total  biaya  yang  diperlukan  untuk  menyelenggarakan kegiatan  PKB  melalui  PKP  berbasis  Zonasi.  Standar  satuan  biaya pelaksanaan  PKB melalui PKP berbasis Zonasi  mengacu pada  peraturan perundang-undangan .
  
I.   Pertanggungjawaban
1. Dana bantuan pemerintah harus digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan RAB yang diajukan.
2.   Pertanggungjawaban  bagi  pemberi  bantuan  pemerintah  berupa dokumen buk ti penyaluran bantuan pemerintah . 
3.   Pertanggungjawaban  dinas pendidikan pro vinsi /kabupaten/kota   bagi penerima bantuan pemerintah menyampaikan laporan pertanggungjawaban  berupa  Berita Acara Serah Terima (BAST) sesuai dengan F ormat 6  dan foto kegiatan PKB  melalui PKP Berbasis Zonasi  paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kegiatan selesai. 
4.   Penerima bantuan   pemerintah  wajib  menyusun laporan pelaksanaan kegiatan  dan   laporan  pertanggungjawaban  keuangan  dengan melampirkan  bukti-bukti  pengeluaran  yang  sah  setelah  kegiatan selesai.  Dokumen  tersebut  disimpan  di  masing-masing  dinas pendidikan  pro vinsi /kabupaten/kota   penerima  bantuan  pemerintah dan  jika  diperlukan  dapat  disampaikan  kepada  pemberi  bantuan  pemerintah.
5.   Dalam hal terdapat sisa dana, kelebihan atas pembayaran, dan/atau kesalahan  pembayaran  yang  menyebabkan  kerugian  negara sebagian/seluruhnya,  penerima  bantuan  pemerintah  harus menyetorkan  ke  Kas  Negara  melalui  sistem  dalam  jaringan  yang disiapkan  oleh  Kementerian  Keuangan  (Sistem  Informasi  PNBP Online/SIMPONI) dengan mekanisme sebagai berikut:
a.   Dinas pendidikan  provinsi /kabupaten/kota   penerima  bantuan pemerintah  menyampaikan  informasi  jumlah  sisa  dana  bantuan pemerintah  kepada  narahubung  masing -masing  Direktorat Teknis/UPT  sebagaimana  tercantum dalam  Pejanjian Kerja Sama;
b.   Direktorat Teknis/UPT  membuatkan billing (bukti setor) sisa dana bantuan  pemerintah  melalui  SIMPONI  yang  selanjutnya disampaikan  ke  Dinas  Pendidikan  Provinsi /Kabupaten/Kota penerima bantuan pemerintah;
c.   Dinas pendidikan  provinsi /kabupaten/kota   penerima  bantuan pemerintah  menyetorkan sisa dana bantuan pemerintah ke bank dengan  membawa  billing  (bukti  setor)  tidak  melampaui  batas waktu yang tercantum dalam billing (bukti setor); dan 
d.   Selanjutnya dinas pendidikan pro vinsi /kabupaten/kota   penerima bantuan  pemerintah  melampirkan  bukti  setor  dalam  laporan keuangan.
6.   Penerima  bantuan  pemerintah  diwajibkan  membayar  pajak  yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti  setor  pajak  dilampirkan  dalam  laporan  pertanggungjawaban penggunaan dana.

J.   Monitoring dan Evaluasi 
Pengendalian  dan  pengawasan  penggunaan  Bantuan  Pemerintah  untuk PKB  melalui  PKP berbasis Zonasi dilakukan melalui   kegiatan  monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi  bertujuan untuk mengetahui  kesesuaian antara pelaksanaan  pe nyaluran  bantuan  pemerintah  dengan  pedoman  umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta peraturan terkait lainnya. Dan kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. Hasil monitoring dan  evaluasi  akan  dijadikan  bahan  pengambilan  keputusan  dan perencanaan program ke depan .  

K.  Ketentuan Perpajakan 
Penerima Bantuan Pemerintah wajib  memungut/memotong pajak sesuai  dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Penerima bantuan pemerintah sebagai wajib pajak harus menyetorkan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditentukan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan  Direktur Jenderal GTK Nomor 7298/B.B1.3/GT/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian  Bantuan Pemerintah Untuk Biaya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Melalui Peningkatan  Kompetensi  Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi Tahun 2019.

Link download Peraturan  Direktur Jenderal GTK Nomor 7298/B.B1.3/GT/2019 (disini)

Link download Lampiran Peraturan  Direktur Jenderal GTK Nomor 7298/B.B1.3/GT/2019 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan  Direktur Jenderal GTK Nomor 7298/B.B1.3/GT/2019 Tentang  Petunjuk  Teknis  (Juknis) Pemberian  Bantuan  Pemerintah  Untuk  Biaya  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Melalui Peningkatan  Kompetensi  Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi Tahun 2019.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter