PERATURAN BKN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

 Peraturan BKN (Perban) Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan BKN (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 35 Tahun 2018 tentang penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan bahwa Guru PNS Dapat Ditugas di Sekolah Swasta. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 42 bahwa PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pada sekolah, perguruan tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta dapat menjalankan tugasnya melalui penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa Penugasan PNS terdiri atas: Penugasan pada Instansi Pemerintah, Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah; dan Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 3 Peraturan BKN (Perban) Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah harus memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dibutuhkan oleh organisasinya.

Pasal 4 menyatakan bahwa Kriteria memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu dibuktikan dengan pernyataan kepemilikan kualifikasi dan kompetensi tertentu paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. Kriteria memiliki integritas dan moralitas yang baik dibuktikan dengan pernyataan tidak sedang menjalani dan/atau tidak sedang dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau pidana paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

Memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dibuktikan dengan penilaian prestasi kerja dalarn 2 (dua) tahun terakhir. Memenuhi persyaratan jabatan dibuktikan dengan hasil seleksi atau pernyataan dari instansi penerima penugasan yang menerangkan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi PNS yang akan ditugaskan dengan jabatan yang akan diduduki.

Dalam Pasal 5 Perban atau Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan sistem informasi ASN serta pengendalian formasi PNS, setiap penetapan penugasan dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pertimbangan teknis ditetapkan berdasarkan kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Pasal 6 Perka atau Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yaitu penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. Penugasan diperuntukkan bagi:
a. PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan Khusus; dan
b. PNS yang melaksanakan Turgas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif.
Penugasan pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya dan ditetapkan dengan keputusan instansi induknya.

Dalam Pasal 8 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Penugasan PNS pada instansi pemerintah yang bersifat administrasi atau pendukung dapat berupa jabatan pelaksana, jabatan pengawas, jabatan administrator, dan jabatan pimpinan tinggi yang mendukung pencapaian tugas pokok Instansi Pemerintah.

Dalam hal Penugasan dalam jabatan khusus atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan, maka permintaan penugasan harus ditujukan kepada instansi pembina jabatan khusus dimaksud. Contoh penugasan dalam jabatan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 ini.

Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam rangka melaksanakan tugas jabatan khusus sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK dapat memerintahkan PNS di lingkungannya untukmelakukan penugasan berdasarkan persetujuan dari Instansi Pemerintah yang membutuhkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Permintaan penugasan harus menyatakan jenis jabatan dan syarat jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya. Permintaan penugasan dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan ini.

Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dapat menyetujui atau menolak permintaan. Dalam hal Kementerian/Lembaga atau PemerintahProvinsi/ Kabupaten/ Kota menyetujui permintaan, PPK atau PyB instansi induk menetapkan keputusan penugasan PNS di lingkungannya setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Keputusan Penugasan pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh:
a, PPK Instansi masing-masing bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan Khusus; atau
b. PyB bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif.

Penetapan keputusan penugasan PNS oleh PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan ini.

Pasal 12 Peraturan BKN (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 menegaskan bahwa Penugasan Khusus PNS yang melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah meliputi: proyek pemerintah; Organisasi profesi; Organsasi Internasional; dan badan lain yang ditentukan pemerintah.

PERATURAN BKN (PERBAN) NOMOR 1 TAHUN 2020 JUGA MENEGASKAN BAHWA GURU PNS DAPAT DITUGAS DI SEKOLAH SWASTA. Dalam Pasal 42 Peraturan BKN (PERBAN) Nomor 1 Tahun 2020, ditegaskan bahwa:
1.       PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pada sekolah, perguruan tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta dapat menjalankan tugasnya melalui penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.       Ketentuan mengenai jangka waktu penugasan dan perpanjangan penugasan tidak berlaku bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.       Keputusan penugasan bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4.       Instansi induk menyampaikan keputusan penugasan PNS yang menduduki jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kepegawaian Negara.
5.       PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang saat ini bekerja pada sekolah swasta, perguruan tinggi swasta dan unit pelayanan kesehatan milik swasta yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan masih memenuhi persyaratan untuk diberikan bantuan yang sebelumnya melaksanakan tugas melalui mekanisme dipekerjakan/diperbantukan, ditetapkan keputusan penugasan yang baru tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan BKN (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 ---disini

Baca Juga Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah ---disini---

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter