Peraturan BKN (Perban) Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi
Pemerintah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 35 Tahun 2018 tentang penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi
Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun
2020 ditegaskan bahwa Guru PNS Dapat Ditugas di Sekolah Swasta. Hal ini
dinyatakan dalam Pasal 42 bahwa PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga
kesehatan yang melaksanakan tugas pada sekolah, perguruan tinggi, atau unit
pelayanan kesehatan milik swasta dapat menjalankan tugasnya melalui penugasan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara
(Perban) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah,
menyatakan bahwa Penugasan PNS terdiri atas: Penugasan pada Instansi
Pemerintah, Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah; dan Penugasan pada
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 3 Peraturan BKN (Perban) Nomor
1 Tahun 2020, menyatakan bahwa Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan
Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah harus memenuhi kriteria jabatan
yang akan diduduki dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi dan
kompetensi tertentu;
b. memiliki integritas dan
moralitas yang baik;
c. memiliki penilaian kinerja
paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi persyaratan jabatan yang
akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dibutuhkan oleh organisasinya.
Pasal 4 menyatakan bahwa Kriteria memiliki kualifikasi dan kompetensi
tertentu dibuktikan dengan pernyataan kepemilikan kualifikasi dan kompetensi
tertentu paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian. Kriteria memiliki integritas dan moralitas yang baik dibuktikan
dengan pernyataan tidak sedang menjalani dan/atau tidak sedang dalam
pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau pidana paling rendah dari pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
Memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dibuktikan
dengan penilaian prestasi kerja dalarn 2 (dua) tahun terakhir. Memenuhi
persyaratan jabatan dibuktikan dengan hasil seleksi atau pernyataan dari
instansi penerima penugasan yang menerangkan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi
PNS yang akan ditugaskan dengan jabatan yang akan diduduki.
Dalam Pasal 5 Perban atau Peraturan BKN
Nomor 1 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Dalam rangka pengelolaan dan
pengembangan sistem informasi ASN serta pengendalian formasi PNS, setiap penetapan
penugasan dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pertimbangan teknis ditetapkan berdasarkan
kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi
Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Pasal 6 Perka atau Peraturan BKN Nomor
1 Tahun 2020, menyatakan bahwa Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yaitu
penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki
kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. Penugasan diperuntukkan
bagi:
a. PNS yang
melaksanakan Tugas Jabatan Khusus; dan
b. PNS yang
melaksanakan Turgas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif.
Penugasan pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan
instansi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya dan ditetapkan
dengan keputusan instansi induknya.
Dalam Pasal 8 Peraturan BKN Nomor 1
Tahun 2020, dinyatakan bahwa Penugasan PNS pada instansi pemerintah yang
bersifat administrasi atau pendukung dapat berupa jabatan pelaksana, jabatan pengawas,
jabatan administrator, dan jabatan pimpinan tinggi yang mendukung pencapaian tugas
pokok Instansi Pemerintah.
Dalam hal Penugasan dalam jabatan khusus atas dasar permintaan instansi
yang membutuhkan, maka permintaan penugasan harus ditujukan kepada instansi
pembina jabatan khusus dimaksud. Contoh penugasan dalam jabatan khusus
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
BKN Nomor 1 Tahun 2020 ini.
Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun
2020, menyatakan Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan
permintaan penugasan PNS kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam rangka melaksanakan tugas jabatan khusus sesuai dengan tugas dan
kewenangan instansi, PPK dapat memerintahkan PNS di lingkungannya untukmelakukan
penugasan berdasarkan persetujuan dari Instansi Pemerintah yang membutuhkan
setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Permintaan penugasan harus menyatakan jenis jabatan dan syarat jabatan serta
dokumen kelengkapan lainnya. Permintaan penugasan dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan
BKN Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan ini.
Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dapat
menyetujui atau menolak permintaan. Dalam hal Kementerian/Lembaga atau
PemerintahProvinsi/ Kabupaten/ Kota menyetujui permintaan, PPK atau PyB instansi
induk menetapkan keputusan penugasan PNS di lingkungannya setelah mendapatkan
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Keputusan Penugasan pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh:
a, PPK Instansi masing-masing bagi
PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan Khusus; atau
b. PyB bagi PNS yang melaksanakan
Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif.
Penetapan keputusan penugasan PNS oleh PPK atau PyB sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan
ini.
Pasal 12 Peraturan BKN (Perban) Nomor
1 Tahun 2020 menegaskan bahwa Penugasan
Khusus PNS yang melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi
Pemerintah dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Penugasan khusus di luar
Instansi Pemerintah meliputi: proyek pemerintah; Organisasi profesi; Organsasi
Internasional; dan badan lain yang ditentukan pemerintah.
PERATURAN BKN (PERBAN) NOMOR 1
TAHUN 2020 JUGA MENEGASKAN BAHWA GURU PNS DAPAT DITUGAS DI SEKOLAH SWASTA. Dalam Pasal 42 Peraturan
BKN (PERBAN) Nomor 1 Tahun 2020, ditegaskan bahwa:
1.
PNS
dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pada
sekolah, perguruan tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta dapat menjalankan
tugasnya melalui penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Ketentuan
mengenai jangka waktu penugasan dan perpanjangan penugasan tidak berlaku bagi
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.
Keputusan
penugasan bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
4.
Instansi
induk menyampaikan keputusan penugasan PNS yang menduduki jabatan guru, dosen,
dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan
Kepegawaian Negara.
5.
PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang saat ini bekerja pada sekolah swasta,
perguruan tinggi swasta dan unit pelayanan kesehatan milik swasta yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan masih memenuhi persyaratan untuk
diberikan bantuan yang sebelumnya melaksanakan tugas melalui mekanisme
dipekerjakan/diperbantukan, ditetapkan keputusan penugasan yang baru tanpa
melalui pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi
Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Peraturan BKN (Perban)
Nomor 1 Tahun 2020 ---disini—
Baca Juga Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang penugasan Pegawai Negeri
Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah ---disini---
Demikian informasi tentang Peraturan
BKN Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah Semoga ada
manfaatnya.
Tags:
Berita