>

PERMENPAN RB NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG PEMBINAAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK

Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik, yang dimaksud elayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara Inovasi adalah seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang melaksanakan kewajiban Pelayanan Publik. Pembina Pelayanan Publik adalah pimpinan Penyelenggara Inovasi yang menyelenggarakan pembinaan inovasi Pelayanan Publik di lingkungan instansi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik bahwa Pembinaan Inovasi bertujuan untuk: a) meningkatkan kinerja Penyelenggara Inovasi; dan b) memelihara kualitas Inovasi yang berkelanjutan. Pembinaan Inovasi dilakukan terhadap Inovasi berdasarkan kriteria: a) memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan cara, pendekatan atau kebijakan dan desain pelaksanaan baru dan berbeda dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Publik; b) efektif, yaitu menghasilkan keluaran yang nyata sesuai dengan tujuan penyelenggaraan Pelayanan Publik; c) bermanfaat, yaitu memberikan dampak bagi peningkatan kualitas Pelayanan Publik; d) mudah disebarkan, yaitu mudah untuk ditiru dan dikembangkan oleh Penyelenggara Inovasi lainnya; dan e) berkelanjutan, yaitu terus diterapkan dan dikembangkan secara berkesinambungan, serta mendapat dukungan masyarakat.

 

Pembinaan Inovasi diselenggarakan melalui kegiatan: a) penciptaan; b) pengembangan; dan c) pelembagaan Inovasi. Penciptaan Inovasi merupakan upaya menjaring dan menumbuhkan pengetahuan, serta mengimplementasikan gagasan Inovasi. Pengembangan Inovasi merupakan upaya meningkatkan kualitas dan menyebarluaskan Inovasi. Pelembagaan Inovasi merupakan upaya penguatan Inovasi secara berkelanjutan.

 

Pembinaan Inovasi melalui penciptaan dilakukan secara nasional dan instansional dan/atau regional. Pembinaan Inovasi melalui penciptaan secara nasional dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan: a) penyelenggaraan KIPP berdasarkan prioritas bidang Pelayanan Publik dengan mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Publik; b) penyelenggaraan forum peningkatan kapasitas Penyelenggara Inovasi; c) pengelolaan JIPP Nasional sebagai manajemen data Inovasi nasional; dan/atau

 

Seanjutnya Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa Pembinaan Inovasi melalui penciptaan secara instansional dan/atau regional dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan: a) pelibatan pegawai dalam memunculkan ide Inovasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam pemberian pelayanan publik; b) penyelenggaraan forum konsultasi publik untuk mendapat ide/masukan dari masyarakat; c) penyelenggaraan kompetisi Inovasi atau sebutan lainnya secara instansional dan/atau regional; d) penyelenggaraan forum peningkatan kapasitas UPP di lingkungan masing-masing Penyelenggara Inovasi; dan/atau e) fasilitasi keikutsertaan Inovasi dalam KIPP.

 

Pengembangan Inovasi dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik melalui penyebarluasan Inovasi. Penyebarluasan Inovasi dilakukan melalui kegiatan: a) adaptasi dan adopsi Inovasi; dan/atau b) peningkatan dan perluasan cakupan (scaling up) Inovasi. Penyebarluasan Inovasi melalui adaptasi dan adopsi Inovasi paling sedikit terdiri atas: a) pemetaan kebutuhan Pelayanan Publik; b) identifikasi dan penetapan Inovasi yang relevan untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Publik; c) penyusunan rencana aksi penyebarluasan Inovasi; d) penyelenggaraan forum penyebarluasan Inovasi; e) penyusunan komitmen dan kebijakan penyebarluasan Inovasi; f) implementasi penyebarluasan Inovasi; dan g) pemantauan dan evaluasi.

 

Penyebarluasan Inovasi melalui peningkatan dan perluasan cakupan (scaling up) dilakukan melalui upaya menjadikan Inovasi UPP tertentu sebagai program dari Penyelenggara Inovasi baik secara nasional maupun instansional dan/atau regional. Peningkatan dan perluasan cakupan (scaling up) Inovasi secara nasional merupakan peningkatan Inovasi yang diciptakan oleh Penyelenggara Inovasi menjadi program nasional untuk diterapkan oleh Penyelenggara Inovasi lainnya secara nasional. Peningkatan dan perluasan cakupan (scaling up) Inovasi secara instansional dan/atau regional merupakan peningkatan Inovasi yang diciptakan oleh UPP menjadi program Penyelenggara Inovasi untuk diterapkan oleh seluruh UPP terkait di tingkat Penyelenggara Inovasi.

 

Pelembagaan Inovasi dilaksanakan untuk mewujudkan keberlanjutan Inovasi. Pelembagaan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan: a) penguatan kebijakan melalui penyusunan kebijakan sebagai dasar hukum penyelenggaraan Inovasi; b) penguatan fungsi kelembagaan dengan cara memasukkan Inovasi sebagai kinerja dari Penyelenggara Inovasi; c) penguatan anggaran dengan cara memasukkan Inovasi dalam perencanaan dan penganggaran; dan/atau d) penguatan pembinaan sumber daya manusia dengan cara memasukkan Inovasi pada setiap capaian kinerja aparatur sipil negara dan/atau pegawai badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah pada penetapan kinerjanya.

 

Pembinaan Inovasi secara nasional dilakukan oleh Menteri. Pembinaan Inovasi secara instansional dan/atau regional dilakukan oleh Pembina Pelayanan Publik. Pembinaan Inovasi dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter