Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang dimaksud Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Evaluasi AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasiikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88
Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bahwa
Pelaksanaan evaluasi AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP
dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran
dan berorientasi hasil pada Instansi Pemerintah. Pelaksanaan evaluasi AKIP
secara khusus bertujuan untuk: a) memperoleh informasi mengenai implementasi
SAKIP; b) menilai tingkat implementasi SAKIP; c) menilai tingkat akuntabilitas
kinerja; d) memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan e) memonitor
tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
Ruang lingkup evaluasi AKIP menurut
Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor
88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
meliputi penyelenggaraan SAKIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian melaksanakan
evaluasi AKIP. Dalam melaksanakan evaluasi, Kementerian dapat dibantu oleh
instansi lain, yang penunjukannya ditetapkan oleh Menteri. Dalam melaksanakan
evaluasi, Kementerian dapat menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem
elektronik. Setiap pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi AKIP di
Instansinya masing-masing setiap tahun. Evaluasi dilakukan oleh tim evaluator yang
dibentuk masing-masing Instansi Pemerintah.
Untuk melaksanakan evaluasi setiap
pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di
Instansinya masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Kementerian melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi hasil evaluasi
AKIP yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah. Pelaksanaan evaluasi AKIP mengacu
pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menpan atau
Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah ini.
Selengkapnya silahkan baca
dan download salinan Peraturan Menpan
atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 88
Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 88
Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.