Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan |
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kebencanaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
Beberapa istilah yang terdapat
dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Kebencanaan yang perlu diketahui untuk memahami peraturan ini adalah
1.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas
hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
2.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis Kebencanaan dan
Pranata Kebencanaan.
3.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh
Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan jabatan.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
5.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit
kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
10.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
12.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
13.
Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana.
14.
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan
penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi
kebencanaan.
15.
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan
penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
16.
Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Analis Kebencanaan
adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis
kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan
pengembangan strategi kebencanaan.
17.
Pejabat Fungsional Pranata Kebencanaan yang selanjutnya disebut Pranata Kebencanaan
adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan operasional
dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan terdiri atas: Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan. Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan merupakan
jabatan karier PNS.
Analis Kebencanaan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang analisis kebencanaan, penyelenggaraan
penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah. Pranata
Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang operasional
dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan
pada Instansi Pemerintah.
Analis Kebencanaan dan Pranata
Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional di Bidang Kebencanaan.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional
lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun
manajemen. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan terdiri atas:
a.
Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
b.
Analis Kebencanaan Ahli Muda;
c.
Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan
d.
Analis Kebencanaan Ahli Utama.
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan terdiri atas:
a.
Pranata Kebencanaan Pemula;
b.
Pranata Kebencanaan Terampil;
c.
Pranata Kebencanaan Mahir; dan
d.
Pranata Kebencanaan Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan yaitu melaksanakan analisis penanggulangan bencana. Tugas Jabatan Fungsional
Pranata Kebencanaan yaitu melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan
penanggulangan bencana. Tugas Jabatan Fungsional Analis kebencanaan dilaksanakan
dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi analisis kebencanaan, penyelenggaraan
penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi
kebencanaan.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi teknis
kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan
penyuluhan kebencanaan.
Ruang lingkup kegiatan pada
setiap jenjang jabatan meliputi:
a.
Analis Kebencanaan Ahli Pertama melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan
analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan
kebencanaan;
b.
Analis Kebencanaan Ahli Muda melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan
penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;
c.
Analis Kebencanaan Ahli Madya melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan rekomendasi
analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;
dan
d.
Analis Kebencanaan Ahli Utama melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi
dan kebijakan di bidang penanggulangan bencana.
Ruang lingkup kegiatan pada
setiap jenjang jabatan meliputi:
a.
Pranata Kebencanaan pemula melaksanakan identifikasi kebutuhan kegiatan
operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan
kebencanaan;
b.
Pranata Kebencanaan terampil melakukan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan
operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan
kebencanaan;
c.
Pranata Kebencanaan mahir melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan
penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; dan
d.
Pranata Kebencanaan penyelia melakukan evaluasi dan penyusunan rekomendasi
kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan
penyuluhan kebencanaan.
Selain tugas sebagaimana dimaksud
di atas, Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan dapat diberikan tugas lainnya. Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi
pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan
berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Kebencanaan
Link download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Kebencanaan, Semoga ada manfaatnya.