Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan

 

Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan

Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kebencanaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.

 

Beberapa istilah yang terdapat dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan yang perlu diketahui untuk memahami peraturan ini adalah

1. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

2. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan.

3. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

8. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

10. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

11. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

12. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

13. Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

14. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.

15. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.

16. Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Analis Kebencanaan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.

17. Pejabat Fungsional Pranata Kebencanaan yang selanjutnya disebut Pranata Kebencanaan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan terdiri atas: Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan. Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan merupakan jabatan karier PNS.

 

Analis Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah. Pranata Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah.

 

Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.

 

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan terdiri atas:

a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama;

b. Analis Kebencanaan Ahli Muda;

c. Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan

d. Analis Kebencanaan Ahli Utama.

 

Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan terdiri atas:

a. Pranata Kebencanaan Pemula;

b. Pranata Kebencanaan Terampil;

c. Pranata Kebencanaan Mahir; dan

d. Pranata Kebencanaan Penyelia.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yaitu melaksanakan analisis penanggulangan bencana. Tugas Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yaitu melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tugas Jabatan Fungsional Analis kebencanaan dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi teknis kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.

 

Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:

a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;

b. Analis Kebencanaan Ahli Muda melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;

c. Analis Kebencanaan Ahli Madya melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan rekomendasi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; dan

d. Analis Kebencanaan Ahli Utama melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi dan kebijakan di bidang penanggulangan bencana.

 

Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:

a. Pranata Kebencanaan pemula melaksanakan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;

b. Pranata Kebencanaan terampil melakukan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;

c. Pranata Kebencanaan mahir melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; dan

d. Pranata Kebencanaan penyelia melakukan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.

 

Selain tugas sebagaimana dimaksud di atas, Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dapat diberikan tugas lainnya. Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan

 



Link download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan, Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem