Menurut Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. Adapun Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan
Kedudukan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018, dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Sedangkan
kedudukan Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan dalam pasal 3 Permenpan RB No 28 Tahun 2018, yang
menyatakan bahwa Penggerak Swadaya Masyarakat
berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang
penggerakan swadaya masyarakat
pada Instansi Pemerintah.
Pasal 4 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat, menyatakan bahwa
Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas
Jabatan Fungsional Kategori
Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan
dari jenjang terendah
sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penggerak
Swadaya Masyarakat Pemula/ Pelaksana
Pemula;
b. Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/
Pelaksana;
c. Penggerak
Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
d. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori
Keahlian dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi,
terdiri atas:
a. Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama;
b. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Muda/Muda;
c. Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli
Madya/ Madya; dan
d. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
Tugas jabatan
Penggerak Swadaya Masyarakat
sebagaimana dinyatakan dalam Permenpan
RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat,
adalah melaksanakan kegiatan pemberdayaan
masyarakat melalui penggerakan keswadayaan
masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan
berkelanjutan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat
Link
Download Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 -----DISINI----
Demikian informasi
tentang Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Semoga bermanfaat,
terima kasih.
Tags:
Berita