Menurut UU No. 9 Tahun 2018 (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018), Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Menurut Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2018 (Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2018), Pengaturan PNBP bertujuan untuk: a) mewujudkan peningkatan
kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP
guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang
berkelanjutan dai berkeadilan; b) mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka
perbaikan kesejahteraan ralgrat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas,
perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk
kesinambungan antargenerasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan; dan c)
mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan
akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Objek Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) Pasal 3 UU No. 9
Tahun 2018 (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018) adalah seluruh aktivitas,
hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan
dan hibah. Adapun yang menjadi Subjek PNBP meliputi: a) orang pribadi; dan b)
Badan, dari dalam negeri atau luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat,
danf atau memiliki kaitan dengan objek PNBP.
Selanjutnya menurut Pasal 6 UU No. 9 Tahun 2018 (Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2018), tarif atas jenis PNBP berbentuk: a) tarif spesifik; dan/atau b)
tarif ad valorem. Adapun dasar pengenaan tariff PBNP adalah sebagai berikut:
1. Tarif
atas jenis pNBp yang berasal dari pemanfaatan sumber Daya Alam terdiri atas:
a.
tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dan
b.
tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan.
2. Tarif
atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan terdiri atas:
a.
tarif Pelayanan dasar; dan
b.
tarif Pelayanan nondasar.
3. Tarif
atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan disusun
dengan mempertimbangkan:
a.
kebutuhan investasi Badan;
b.
kondisi keuangan Badan;
c.
operasional Badan; dan/atau
d.
kebijakan Pemerintah.
4. Tarif
atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan Barang Milik Negara disusun
dengan mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan terbaik, serta kebijakan pemerintah.
5. Tarif
atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan Dana disusun dengan
mempertimbangkan hasil dan manfaat terbaik serta kebijakan pemerintah.
6. Tarif
atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya disusun dengan
mempertimbangkan: a) dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha,
dan sosial budaya; b) aspek keadilan; dan/atau c) kebijakan Pemerintah.
Selengkapnya silahkan
download UU No. 9 Tahun 2018
---disini---
Demikian informasi tentang UU No. 9 Tahun 2018 (Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2018). Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita