Menurut Peraturan Menpan Rb (Permenpan RB) Nomor 46 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, Jabatan Fungsional Pengawas Alat
dan Mesin Pertanian adalah jabatan
yang diduduki PNS
dan mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melaksanakan
pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat
dan mesin pertanian
serta pengembangan metode. Sedangkan
Pejabat
Fungsional Pengawas Alat dan
Mesin Pertanian adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak secara
penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian
mutu alat dan
mesin pertanian serta
pengembangan metode.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, bahwa yang dimaksud Pengawasan alat
dan mesin pertanian
adalah kegiatan yang dimaksudkan
untuk mengawasi peredaran
dan penggunaan alat dan atau mesin pertanian. Sertifikasi adalah
pernyataan kesesuaian dari
pihak ketiga terkait dengan produk, proses, sistem manajemen atau
personal terhadap standar tertentu. Sertifikat
adalah jaminan tertulis
yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang
menyatakan bahwa alat dan/atau
mesin telah memenuhi
standar yang dipersyaratkan. Pengujian alat
dan mesin pertanian adalah kegiatan
uji oleh lembaga penguji
yang dilakukan di
laboratorium maupun di lapangan
terhadap prototype alat
dan/atau mesin yang diproduksi
di dalam negeri
atau alat dan/atau mesin yang
berasal dari luar negeri. Pengembangan metode adalah metode, prosedur, konsep, aturan yang
akan digunakan untuk
mengembangkan suatu sistem. Pengadaan
adalah kegiatan penyediaan alat
dan atau mesin baik
berasal dari produksi
dalam negeri maupun luar negeri. Peredaran
adalah setiap kegiatan
atau serangkaian kegiatan
untuk penyaluran alat
dan/atau mesin baik untuk diperdagangkan maupun tidak. Sedangkan
yang dimakus Mutu Alat
dan Mesin Pertanian
adalah gambaran dan karateristik dari alat
dan/atau mesin pertanian
yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Rumpun Jabatan Pengawas Alat
dan Mesin Pertanian menurut Pasal 2 Peraturan Menpan Rb (Permenpan RB) Nomor 46
Tahun 2018, merupakan rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Adapun
kedudukan Jabatan Pengawas Alat dan
Mesin Pertanian adalah sebagai pelaksana
teknis fungsional di
bidang pengawasan alat dan
mesin pertanian pada
unit organisasi yang membidangi
pertanian pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Alat dan
Mesin Pertanian merupakan jabatan karier PNS.
Adapun Kategori Dan Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan
Mesin Pertanian, menurut Pasal 4 Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Pengawas Alat dan
Mesin Pertanian merupakan Jabatan
Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Alat
dan Mesin Pertanian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, yaitu: a) Pengawas Alat dan
Mesin Pertanian Ahli Pertama; b)
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan c)
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
Terkait Tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Alat dan
Mesin Pertanian, menurut Pasal 5 Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, adalah melaksanakan pengawasan,
sertifikasi, pengujian mutu alat
dan mesin pertanian
serta pengembangan metode.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 46 Tahun
2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Link Download Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2018 ---DISINI---
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 46
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
Semoga bermanfaat.
Tags:
Berita