Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Polisi Pamong Praja,yang selanjutnya disingkat Pol PP, adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Pol PP termasuk dalam rumpun penyidik
dan detektif. Jabatan Fungsional Pol PP berkedudukan sebagai pelaksana teknis
di bidang penegakan
Perda, dan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Jabatan Fungsional Pol PP merupakan jabatan
karier.
Jabatan Fungsional Pol PP
terdiri dari:
a. Pol PP Tingkat Terampil; dan
b. Pol PP Tingkat Ahli.
Jenjang Jabatan
Pol PP Tingkat Terampil
dari yang paling rendah sampai
dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pol PP Pelaksana Pemula;
b. Pol PP Pelaksana;
c. Pol PP Pelaksana lanjutan; dan
d. Pol PP Penyelia.
Jenjang Jabatan
Pol PP Tingkat Ahli dari
yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pol PP Pertama;
b. Pol PP Muda; dan
c. Pol PP Madya.
Pangkat, golongan
ruang Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat
Terampil, yaitu:
a. Pol PP Pelaksana Pemula:
Pengatur
Muda, golongan ruang II/a.
b. Pol PP Pelaksana:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Pol PP Pelaksana Lanjutan:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Pol PP Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat, golongan
ruang Jabatan Fungsional
Pol PP Tingkat Ahli yaitu:
a. Pol PP Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pol PP Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pol PP Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok
Pol PP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi
Pamong Praja dan Angka Kreditnya adalah Penegakan Perda dan Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan -
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan
Angka Kreditnya.
Link download Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan
tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB
Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka
Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita