Berita
PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT DAN ANGKA KREDITNYA
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Pelayanan Informasi dan Kehumasan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh pranata humas, mulai dari perencanaan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan internal dan eksternal, audit komunikasi kehumasan, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Selanjutnya dalam Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014,
juga dijelaskan bahwa Pelaksanaan
Hubungan Eksternal adalah kegiatan
atau upaya yang dilakukan
oleh Pranata Humas
untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antar lembaga yang ada dalam masyarakat. Pelaksanaan Hubungan Internal adalah kegiatan
atau upaya yang dilakukan Pranata Humas untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara satuan kerja/unit organisasi
di lingkungan instansi pemerintah. Audit Komunikasi Kehumasan adalah kegiatan
atau upaya yang dilakukan oleh pejabat fungsional Pranata Humas untuk
melakukan pemeriksaan, analisis
dan evaluasi terhadap proses
atau sistem komunikasi internal dan eksternal di lingkungan
instansi pemerintah dengan tujuan untuk mengetahui efektifitas suatu
kegiatan atau program komunikasi. Pranata Humas Tingkat Terampil adalah Pranata
Humas yang mempunyai kualifikasi
teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis
di bidang pelayanan informasi dan kehumasan. Pranata Humas Tingkat Ahli adalah
Pranata Humas yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayanan informasi dan kehumasan.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan
Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Pranata Humas termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Pranata
Humas berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang pelayanan informasi
dan kehumasan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Pranata Humas merupakan jabatan
karier.
Jabatan Fungsional Pranata
Humas, terdiri dari:
a. Pranata Humas Tingkat Terampil;
b. Pranata Humas Tingkat Ahli.
Jenjang jabatan
Pranata Humas Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai
dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pranata Humas Pelaksana;
b. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan;
c. Pranata Humas Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli dari yang paling rendah
sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pranata Humas Pertama;
b. Pranata Humas Muda;
c. Pranata Humas Madya.
Pangkat, golongan
ruang Pranata Humas
Tingkat Terampil sesuai dengan
jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pranata Humas Pelaksana:
1. Pengatur, golongan ruang II/c;
2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a;
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
c. Pranata Humas Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c;
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat, golongan
ruang Pranata Humas Tingkat
Ahli sesuai dengan jenjang
jabatannya, yaitu:
a. Pranata Humas Pertama:
1. Penata Muda, golongan III/a;
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
b. Pranata Humas Muda:
1. Penata, golongan III/c;
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pranata Humas Madya:
1. Pembina, golongan IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan
Angka Kreditnya, Tugas pokok Pranata Humas yakni melakukan kegiatan pelayanan informasi
dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal
dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan -
Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata
Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya.
Link download Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan
tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB
Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan
Masyarakat dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran