PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA

 Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang  lingkup,  tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan  kegiatan kepustakawanan. Pustakawan  adalah  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Kepustakawanan  adalah  kegiatan  ilmiah  dan professional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.

Dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014,juga dijelaskan bahwa Pengelolaan Perpustakaan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan. Pelayanan Perpustakaan adalah kegiatan memberikan bimbingan dan  jasa  perpustakaan  dan  informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka.  Pengembangan  Sistem Kepustakawanan adalah kegiatan menyempurnakan sistem kepustakawanan yang meliputi pengkajian kepustakawanan, pengembangan  kepustakawanan, penganalisisan/ pengkritisian karya kepustakawanan, dan penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan.

Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya  rekam  secara profesional  dengan sistem  yang  baku  guna memenuhi kebutuhan  pendidikan,  penelitian,  pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.  Pemustaka  adalah  pengguna  Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas  layanan Perpustakaan. Koleksi Perpustakaan adalah semua  informasi  dalam bentuk  karya  tulis,  karya  cetak,  dan/atau  karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. Bahan  Perpustakaan adalah  semua  hasil  karya  tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

Jabatan Fungsional Pustakawan menurut Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pustakawan  berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kepustakawanan. Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan jabatan  karier yang diduduki oleh PNS. 

Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari: 
a.  Pustakawan Tingkat Terampil; dan
b.  Pustakawan Tingkat Ahli.

Jenjang Jabatan Pustakawan Tingkat  Terampil  dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi menurut Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014, adalah sebagai berikut:
a.  Pustakawan Pelaksana;
b.  Pustakawan Pelaksana Lanjutan; dan
c.  Pustakawan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Tingkat  Ahli dari yang paling  rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.  Pustakawan Pertama;
b.  Pustakawan Muda; 
c.  Pustakawan Madya; dan
d.  Pustakawan Utama.

Pangkat,  golongan  ruang  Pustakawan  Tingkat Terampil yaitu:
a.  Pustakawan Pelaksana:
1.  Pangkat Pengatur  Muda  Tingkat  I,  golongan ruang II/b;
2.  Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.  Pangkat Pengatur  Tingkat  I,  golongan  ruang II/d.
b.  Pustakawan Pelaksana Lanjutan:
1.  Pangkat Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a; dan
2.  Pangkat  Penata  Muda  Tingkat  I,  golongan ruang III/b.
c.  Pustakawan Penyelia:
1.  Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pangkat,  golongan  ruang  Pustakawan  Tingkat  Ahli yaitu:
a.  Pustakawan Pertama:
1.  Pangkat Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a; dan
2.  Pangkat  Penata  Muda  Tingkat  I,  golongan ruang III/b.
b.  Pustakawan Muda:
1.  Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Pustakawan Madya:
1.  Pagkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pangkat Pembina  Tingkat  I,  golongan  ruang IV/b; dan
3.  Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.  Pustakawan Utama:
1.  Pangkat  Pembina  Utama  Madya,  golongan ruang IV/d; dan
2.  Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014, Tugas pokok Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.




Link download Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 ----DISINI---


Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter