PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

 Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya. Menurut Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai  ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang,  dan hak  untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. Pengantar Kerja  adalah Pegawai  Negeri Sipil yang  diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. Pelayanan Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan  informasi  pasar  kerja,  penyuluhan  dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja.


Berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
(1)  Pengantar  Kerja berkedudukan  sebagai pelaksana  teknis pelayanan antar kerja pada instansi Pemerintah.
(2)  Pengantar  Kerja sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) merupakan jabatan karier.

Selanjutnya Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar  Kerja dari  yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.  Pengantar Kerja Pertama;
b.  Pengantar Kerja Muda; 
c.  Pengantar Kerja Madya; dan
d.  Pengantar Kerja Utama.

Pangkat,  golongan  ruang  Jabatan  Fungsional Pengantar Kerja, berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya yaitu:
a.  Pengantar Kerja Pertama :
1)  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2)  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b.  Pengantar Kerja Muda :
1)  Penata, golongan ruang III/c; dan
2)  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c.  Pengantar Kerja Madya :
1)  Pembina, golongan ruang IV/a;
2)  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d.  Pengantar Kerja Utama :
1)  Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2)  Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014, Tugas  pokok  Jabatan  Fungsional  Pengantar  Kerja  yakni melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.




Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 ---DISINI---


Demikian salinan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

AinaMulyana


































Free site counter


































Free site counter