Berita
PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya. Menurut Permenpan RB
Nomor 5 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. Pelayanan
Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan informasi
pasar kerja, penyuluhan
dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
(1) Pengantar
Kerja berkedudukan sebagai
pelaksana teknis pelayanan antar kerja
pada instansi Pemerintah.
(2) Pengantar
Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jabatan
karier.
Selanjutnya Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan
bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar
Kerja dari yang paling rendah
sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pengantar Kerja Pertama;
b. Pengantar Kerja Muda;
c. Pengantar Kerja Madya; dan
d. Pengantar Kerja Utama.
Pangkat, golongan
ruang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya yaitu:
a. Pengantar Kerja Pertama :
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengantar Kerja Muda :
1) Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengantar Kerja Madya :
1) Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pengantar Kerja Utama :
1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2) Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014, Tugas pokok
Jabatan Fungsional Pengantar
Kerja yakni melakukan kegiatan
pelayanan antar kerja.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014
---DISINI---
Demikian salinan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran