Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan, dan 2) alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.
Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018,
aturan ini sesungguhnya dalam rangka menetapkan kriteria Peserta seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dengan kata
lain mengatur tentang Kelulusan Seleksi SKD CPNS 2018
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018
dinyatakan bahwa Peserta SKB terdiri atas: a) Peserta SKD yang memenuhi Nilai
Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan b)
Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka
kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Peserta SKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Nilai
kumulatif SKD formasi
Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk
jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur
Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk
jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga
Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua
ratus lima puluh lima);
d. Nilai
kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan
Diaspora paling rendah 255
(dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang
Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua
dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai
kumulatif SKD formasi Tenaga Guru
dan Tenaga Medis/Paramedis dari
Eks Tenaga Honorer
Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
3 diberlakukan, apabila:
a. tidak ada peserta
SKD yang memenuhi
nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum
tercukupinya jumlah peserta
SKD yang memenuhi nilai ambang
batas berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37
Tahun 2018 tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018, untuk
memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang
telah ditetapkan.
Pasal 5 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menyatakan bahwa Peserta yang
mengikuti Seleksi Kompetensi
Bidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b dan
Pasal 4 huruf a, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3
dan berperingkat terbaik
sesuai dengan jenis formasi
jabatan diikutsertakan sejumlah
paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b. apabila
terdapat peserta yang
mempunyai nilai kumulatif SKD sama,
penentuan didasarkan secara
berurutan mulai dari nilai Tes
Karakteristik Pribadi (TKP),
Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c. apabila
terdapat peserta yang
mempunyai nilai TKP,
TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi,
keseluruhan peserta dengan
nilai sama tersebut
diikutsertakan.
Pasal 6 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menyatakan bahwa:
1) Peserta
yang mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf
b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
peserta yang telah
memenuhi nilai ambang
batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB
kelompok pertama;
b.
apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah
jumlah alokasi formasi,
dibuat peserta SKB kelompok
kedua yang berasal
dari peserta lain
yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
c.
jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih
antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
d.
apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD
sama, penentuan didasarkan
secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e.
apabila terdapat peserta pada kelompok kedua
mempunyai nilai TKP, TIU,
dan TWK sama
serta berada pada
batas jumlah 3 (tiga)
kali dari selisih
antara jumlah alokasi formasi dengan
jumlah peserta pada
kelompok pertama, keseluruhan peserta
dengan nilai sama
tersebut diikutsertakan.
(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya
masing-masing.
(3) Peserta
SKB pada kelompok
kedua berkompetisi untuk mengisi
formasi sebanyak selisih
antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada
kelompok pertama.
Pasal 7 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menegaskan tentang Tata cara
pengisian formasi yang
belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB
(1) Tata cara
pengisian formasi yang
belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai
berikut:
a. dalam
hal kebutuhan formasi
umum belum terpenuhi, dapat diisi
dari peserta yang
mendaftar pada formasi khusus pada
jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi
formasi yang sama serta memenuhi nilai
ambang batas formasi Umum sebagaimana
diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan
berperingkat terbaik;
b. dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a
masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan
dan kualifikasi pendidikan yang
bersesuaian di unit
penempatan/lokasi formasi
yang sama, serta
memenuhi nilai kumulatif SKD formasi
Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a dan
berperingkat terbaik;
c. dalam
hal kebutuhan formasi
khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang
mendaftar pada formasi umum
dan formasi khusus
lainnya pada jabatan
dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi
yang sama serta memenuhi nilai ambang batas
formasi Umum sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
37 Tahun 2018 tentang
Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
d. dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf
c belum terpenuhi, dapat diisi
dari peserta yang
mendaftar pada formasi umum dan
formasi khusus lainnya pada jabatan dan
kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi
yang sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD
formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf a dan berperingkat terbaik;
e. khusus
instansi daerah, dalam
hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat
diisi dari peserta yang
mendaftar pada formasi
lainnya yang jabatan
dan kualifikasi pendidikan bersesuaian
dari unit penempatan/lokasi
formasi yang berbeda serta memenuhi nilai
ambang batas formasi
Umum sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 37
Tahun 2018 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar dan berperingkat
terbaik; dan
f. khusus
instansi daerah, dalam
hal masih terdapat formasi yang
belum terpenuhi sebagaimana
diatur pada huruf e,
dapat diisi dari
peserta yang mendaftar
pada formasi lainnya yang
jabatan dan kualifikasi
pendidikan bersesuaian dari unit
penempatan/lokasi formasi yang berbeda
serta memenuhi nilai
kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf a dan berperingkat terbaik.
(2)
Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata
cara pengisian formasi
yang belum terpenuhi.
Selengkapnya silahkan
download Salinan Permenpan RB /
Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan
Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil
Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Penjelasan BKN tentang Permenpan No 61 Tahun 2018 (Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018)
Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Link Download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 (DISINI)
Penjelasan BKN tentang Permenpan No 61 Tahun 2018 (Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018)
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018
tentang Optimalisasi Pemenuhan
Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri
Sipil Dalam Seleksi
CPNS Tahun 2018 sebagai
bagian treatment memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS. Dengan ketentuan yang
termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018
tersebut rata-rata tingkat
kelulusan peserta SKD
kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan dapat mencapai angka
73,8%, Wilayah Barat 66,6%, Wilayah Tengah 54,9% dan Wilayah Timur 44,2%.
Dalam Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi kompetensi Dasar (SKD) dapat
melanjutkan ke tahapan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta SKB sebagaimana
dimaksud, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, terdiri atas: a.
Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak
memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif
SKD diatur berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
Berikut contah
kasus yang mungkin
terjadi di lapangan sekadar untuk
lebih memahami bekerjanya Peraturan
Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.
·
Kasus 1
Ø Formasi:
1
Ø Lolos
PG Awal: 1
Ø Yg
ikut SKB: 1
Ø Kasus
2
Ø Formasi:
1
Ø Lolos
PG awal: 0
Ø Yang
ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
·
Kasus 3
Ø Formasi:
2
Ø Lolos
PG: 2
Ø Yang
ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
·
Kasus 4
Ø Formasi:
2
Ø Lolos
PG awal: 1
Ø Yang
ikut SKB: 4, terdiri dari
-
1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
-
3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
·
Kasus 5
Ø Formasi:
1
Ø Lolos
PG Awal: 7
Ø Yang
ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta yang tidak lolos PG
awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a.
ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b.
menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
-
formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
-
formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c.
Memenuhi passing grade:
-
255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220
untuk formasi khusus:
putra/putri Papua/Papua Barat,
disabilitas, dan Eks
THK2 guru/tenaga medis/paramedis
Bila ada
nilai total peserta
SKD sama, dilihat
nilai per komponen
dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi
(TKP), Tes Intelegensia
Umum (TIU), dan
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Bila nilai tetap sama,
semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.
Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita
Saya menilai optomalisasi ini tidak mempertimbangkan komitmen pemerintah dalam memutuskan pasinggred sebagai tolak ukur awal. dalam meningkatkan mutu asn.jika memang rangking kenapa pesrta harus di bohongi dengan sistem pasingred. Hal ini tentu strategi kita dalam menjawab soal pada awalnya hanya mengejar pasingred bukan rengking kalau memang pasinggred sebagai tolak ukur.
Bagaimana Penjelasan pasal 7 e yg tertulis "khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda" ??
Mohon penjelasanya