Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, diterbitkan dengan pertibangan bahwa : 1) tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undatrg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang menyeluruh oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara terarah, terpadu dan berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat; 3) Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertihkasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan; 4) Untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat, untuk memeratakan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima upaya pelayanan kesehatan, perlu pengaturan mengenai tenaga kesehatan terkait dengan perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan.; 5) ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hokum masyarakat sehingga perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, Tenaga di bidang
kesehatan terdiri atas:
a. Tenaga Kesehatan; dan
b. Asisten Tenaga Kesehatan.
Selanjutnya Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, menyatakan bahwa Tenaga Kesehatan harus memiliki
kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. Ketentuan lebih lanjut
mengenai kualifikasi minimum Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, menyatakan bahwa Asisten
Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di
bidang kesehatan. Asisten Tenaga Kesehatan hanya dapat bekerja di bawah supervise
Tenaga Kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Asisten Tenaga Kesehatan
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, menyatakan bahwa Tenaga
Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan
lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan tradisional; dan
m. tenaga kesehatan lain.
Jenis Tenaga Kesehatan yang
termasuk dalam kelompok tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis,
dan dokter gigi spesialis. Adapun Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga psikologi klinis adalah psikologi klinis. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga keperawatan terdiri atas berbagai jenis perawat. Jenis Tenaga Kesehatan
yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan adalah bidan. Jenis Tenaga
Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker
dan tenaga teknis kefarmasian. Jenis
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat terdiri
atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku,
pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga
biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga. Jenis
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalamkelompok tenaga kesehatan lingkungan terdiri
atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, danmikrobiolog kesehatan. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga keterapian fisik terdiri atas
fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur. Jenis Tenaga
Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis terdiri atas
perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan
darah, refraksionis optisien/ optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis
gigi dan mulut, dan audiologis. Jenis
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika terdiri
atas radiografer, elektromedis, ahli teknoiogi laboratorium medik, fisikawan
medik, radioterapis, dan ortotik prostetik. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk daiam kelompok
Tenaga Kesehatan tradisional terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan
dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Link Download Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan -----disini-----
Tags:
Berita