Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP – MTS. Setidak ada 2 (dua) Pertimbangan diterbitkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018, yakni 1) Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital. 2) Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.
Bagaimana kedudukan Permendikbud
Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP – MTS ? Status Permendikbud
ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor
58 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah karena belum
mengatur muatan informatika pada
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
Apa isi Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP – MTS . Isi Permendikbud ini tentang struktur Kurikulum 2013 jenjang SMP – MTS serta beban
belajar di SMP MTS, secara lengkap permendikbud ini mengatur tentang:
1. Mata Pelajaran Prakarya pada bagian III huruf
B tabel 2 kelompok B (umum) diubah menjadi
Mata Pelajaran Prakarya
dan/atau Mata Pelajaran
Informatika;
2. Keterangan untuk tabel 2 diubah sehingga
menjadi sebagai berikut:
a. Mata
pelajaran Kelompok A
merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya
dikembangkan oleh pusat. b. Mata pelajaran
Kelompok B merupakan
kelompok mata pelajaran yang
muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan
muatan/konten lokal.
c. Mata
pelajaran Kelompok B
dapat berupa mata
pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
d. Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
e. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.
f. Beban
belajar penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri, paling banyak
50% dari waktu
kegiatan tatap muka
mata pelajaran yang bersangkutan.
g. Satuan
pendidikan dapat menambah
beban belajar per
minggu sesuai dengan kebutuhan
belajar peserta didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial,
budaya, ilmu pengetahuan
dan teknologi, serta faktor
lain yang dianggap
penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah, maksimal
2 (dua) jam/minggu.
h. Untuk
Mata Pelajaran Seni
Budaya satuan pendidikan
wajib menyelenggarakan
minimal 2 aspek
dari 4 aspek
yang disediakan. Peserta didik
mengikuti salah satu
aspek yang disediakan untuk
setiap semester, aspek
yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
i. Untuk
Mata Pelajaran Prakarya
dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan
pendidikan menyelenggarakan salah
satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu
mata pelajaran yaitu
Mata Pelajaran Prakarya
atau Mata Pelajaran Informatika
yang disediakan oleh
satuan pendidikan.
j. Dalam hal satuan pendidikan memilih Mata
Pelajaran Prakarya, satuan
pendidikan wajib menyelenggarakan minimal
2 aspek dari 4 aspek yang
disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk
setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
k. Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah struktur
kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan yang diatur
oleh Kementerian Agama.
l. Kegiatan
ekstrakurikuler terdiri atas
Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha
kesehatan sekolah (UKS),
palang merah remaja (PMR),
dan lainnya sesuai
dengan kondisi dan
potensi masing-masing satuan
pendidikan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 35 Tahun
2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP – MTS
Link
Download Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP – MTS
-----DISINI----
Demikian informasi
yang dapat admin sampaikan tentang Permendikbud
Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP – MTS. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Terima kasih, pak. Postingnya sangat bermanfaat.
Makasih, pak. Saya sudah bisa mendownload Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 melalui blog ini dengan mudah, nggak berbelit seperti di blog yang lain.
terima kasih pak...
Apakah isi KD menurut permendikbud no 35 ini berubah dari yang sebelumnya? apakah terdapat Lampiran dari permendikbud ini?