Permendikbud
Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMA – MA. Sama
halnya dengan Permendikbud No 35 Tahun 2018, setidakanya ada dua pertimbangan
diterbiktan Permendikbud 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah
Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA). Pertama, Informatika merupakan
salah satu disiplin
ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan
berpikir manusia dalam
mengatasi persoalan-persoalan
yang semakin kompleks
agar dapat bersaing
di Abad ke-21. Teknologi
Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bagian dari
Informatika merupakan kebutuhan
dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya
pada era digital. Kedua, Mata
Pelajaran Informatika merupakan
mata pelajaran pilihan
yang diselenggarakan
berdasarkan ketersediaan guru
sesuai dengan kualifikasi akademik
dan kompetensi, serta
sarana prasarana pada satuan pendidikan.
Bagaimana Status Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kurikulum
2013 SMA – MA? Kedudukan Permendikbud
Nomor 36 Tahun 2018 mengubah
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah karena
belum mengatur muatan informatika pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Isi Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMA – MA tentang
Struktur Kurikulum 2013 Jenjang SMA SMK serta Beban Belajar pada Jenjang SMA
SMK. Selengkapnya berikut ini ringkasan isi Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018.
1. mata
pelajaran pilihan pada
bagian III huruf
B tabel 3
ditambahkan Mata Pelajaran Informatika;
2. mata pelajaran pilihan pada nomor 3 bagian
III huruf B ditambahkan Mata Pelajaran Informatika sehingga menjadi sebagai
berikut:
a. Mata Pelajaran Pilihan
Mata Pelajaran
Pilihan merupakan mata
pelajaran yang dikembangkan berdasarkan
kebutuhan dan perkembangan keilmuan, teknologi, dan seni
yang memiliki tingkat urgensi yang tinggi
dan memiliki manfaat
jangka panjang bagi
bangsa Indonesia.
Kurikulum SMA/MA
dirancang untuk memberikan
kesempatan kepada peserta didik
untuk belajar berdasarkan
minat mereka. Peserta didik
diperkenankan memilih Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman
Minat dan/atau Mata
Pelajaran Informatika.
1) Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau
Pendalaman Minat Pemilihan peminatan
dilakukan peserta didik saat mendaftar pada
SMA/MA berdasarkan nilai
rapor Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs) atau yang sederajat, nilai ujian nasional SMP/MTs
atau yang sederajat, rekomendasi
guru bimbingan dan
konseling/konselor di SMP/MTs atau
yang sederajat, dan
hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar
di SMA/MA, atau tes bakat dan minat oleh psikolog.
Peserta didik
masih mungkin pindah
peminatan paling lambat pada awal
semester kedua di Kelas X sepanjang daya tampung peminatan
baru masih tersedia,
berdasarkan hasil pembelajaran berjalan
pada semester pertama
dan rekomendasi guru bimbingan
dan konseling, peserta
didik yang pindah peminatan
wajib mengikuti dan
tuntas matrikulasi mata pelajaran
yang belum dipelajari
sebelum pembelajaran pada peminatan baru dimulai.
Peserta
didik dapat memilih minimal 3 mata pelajaran dari 4 mata pelajaran
yang terdapat pada
satu peminatan, 1 mata
pelajaran yang tidak
diambil beban belajarnya
dialihkan ke mata pelajaran
lintas minat. Selain mengikuti mata pelajaran di peminatan
yang dipilihnya, setiap
peserta didik harus mengikuti mata
pelajaran tertentu untuk
lintas minat dan/atau pendalaman
minat. Bila peserta didik mengambil 3 mata pelajaran dari peminatan yang
dipilihnya, maka peserta didik tersebut dapat mengambil mata pelajaran lintas
minat sebanyak 9 jam pelajaran (3 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 8
jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII. Sedangkan
bila peserta didik mengambil 4 mata
pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka peserta didik tersebut dapat
mengambil mata pelajaran
lintas minat sebanyak 6 jam
pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 4 jam pelajaran (1 mata
pelajaran) di Kelas XI dan XII.
Peserta didik
yang mengambil Peminatan
Matematika dan Ilmu Pengetahuan
Alam atau Peminatan
Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas
minatnya harus diluar
peminatan yang dipilihnya. Sedangkan
peserta didik yang
mengambil Peminatan Bahasa dan
Budaya, dapat mengambil
mata pelajaran lintas minat:
(1) di luar;
(2) di dalam;
atau (3) sebagian di
dalam dan sebagian
di luar, peminatan
yang dipilihnya. Mata pelajaran
lintas minat yang
dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan XII. Sebagai contoh,
peserta didik Kelas X
yang memilih Peminatan Bahasa
dan Budaya, dapat
mengambil 3 mata pelajaran yaitu
Bahasa dan Sastra
Indonesia, Bahasa dan Sastra
Inggris, dan Antropologi.
Lintas minatnya dapat mengambil mata pelajaran: (1) Biologi,
Fisika, dan Kimia; (2) Geografi,
Sejarah, dan Ekonomi;
(3) Matematika, Sosiologi, dan Bahasa
Jerman; atau (4)
Bahasa Mandarin, Bahasa Arab,
dan Bahasa Jepang.
Alternatif (1), (2),
dan (3) merupakan contoh
lintas minat di
luar peminatan yang dipilihnya, sedangkan alternatif
(4) merupakan contoh lintas minat di
dalam peminatan yang
dipilihnya. Peserta didik dapat menentukan pilihannya
masing-masing, sesuai dengan sumber
daya (ketersediaan guru
dan fasilitas belajar)
yang dimiliki SMA/MA.
SMA/MA yang
tidak memiliki Peminatan
Bahasa dan Budaya, dapat
menyediakan pilihan mata
pelajaran Bahasa dan Sastra
Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah
satu mata pelajaran
dalam kelompok Bahasa Asing
Lain sebagai pilihan
mata pelajaran lintas
minat yang dapat diambil
peserta didik dari
Peminatan Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam atau
Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial,
sesuai dengan sumber
daya (ketersediaan guru dan fasilitas belajar) yang dimilikinya.
Bagi peserta
didik yang menggunakan
pilihan untuk menguasai satu
mata pelajaran tertentu
misalnya bahasa asing tertentu, dianjurkan
untuk memilih mata
pelajaran yang sama sejak Kelas X
sampai Kelas XII.
Dianjurkan setiap
SMA/MA memiliki ketiga
peminatan. Peserta didik di
SMA/MA Kelas XII
dapat mengambil mata kuliah
pilihan di perguruan
tinggi yang akan
diakui sebagai kredit dalam
kurikulum perguruan tinggi
yang bersangkutan. Pilihan ini
tersedia bagi peserta
didik SMA/MA yang memiliki
kerjasama dengan perguruan
tinggi terkait.
Pendalaman
minat mata pelajaran tertentu dalam peminatan dapat diselenggarakan oleh
satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi di
kelas XII.
b. Mata Pelajaran Informatika
Informatika merupakan
salah satu disiplin
ilmu yang berfungsi memberikan
kemampuan berpikir manusia
dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing
di Abad ke-21.
Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai
salah satu bagian
dari Informatika merupakan kebutuhan
dasar peserta didik
agar dapat mengembangkan
kemampuannya pada era digital. Mata Pelajaran
Informatika merupakan mata
pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan
kualifikasi akademik dan
kompetensi, serta sarana
prasarana pada satuan pendidikan. Alokasi waktu
untuk Mata Pelajaran
Informatika di Kelas X sebanyak 3
Jam Pelajaran; Kelas
XI dan XII
masing-masing sebanyak 4 Jam Pelajaran.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 36 Tahun
2018 Tentang Kurikulum 2013 SMA – MA
Link
Download Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMA – MA
-----DISINI----
Demikian informasi yang
dapat admin sampaikan tentang Permendikbud
Nomor (No) 36 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMA – MA. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Terima kasih, pak. Postingnya sangat bermanfaat.
tlg pak tabel struktur kurikulum yg sdh ada pelajaran informatika
pak tlg kirim tabel struktur kurikulum yg ada pel informatika
Kalau mapel TIK masuk jam d Lintas Minat,,,bagaimana dg jumlah total jam di struktur Kurikulum apa jg berubah jd 47 jam per minggu, krn 42 jam blm d tambah lg dg mapel muatan lokal 2 jam jd 44 jam,,,kalau d tambah dg informatika totol jamnya jd 47 jam...gmn pak kalau seperti itu...
Saya kok masih bingung ya.....
Saya pegang Mapel bhsa inggris.
Alokasi per minggu 2 jam.
Taun kemaren kls X nya 2 jam masih ditambahin untuk minat bahasa. Tp tahun ini mibat bhsa nya dihilangin diganti bahasa arab.
Sedangkan disarankan agar kls X-XII agar sama untuk pengambilan minat.
Hal yg seperti ini apa gk membingungkan ya untuk input data e-raport nya.