Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Kepalangmerahan, Penyelenggaraan
Kepalangmerahan dilakukan oleh pemerintah dan PMI. Penyelenggaraan
Kepalangmerahan dilakukan dalam masa
damai dan masa Konflik Bersenjata.
Dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan,
ditegaskan bahwa Penyelenggaraan Kepalangmerahan dalam masa damai dilakukan
pada:
a.
penanggulangan Bencana;
b.
penanganan pengungsian;
c.
pemberian bantuan kemanusiaan;
d.
pencarian dan pertolongan korban; dan
e.
kegiatan Kepalangmerahan lain sesuai dengan ketentuan Konvensi atau peraturan
perundang-undangan.
Adapun yang termasuk
Kegiatan Kepalangmerahan lain dapat berupa:
a. pemberian pelayanan
darah;
b. pembinaan relawan;
c. pendidikan dan pelatihan
Kepalangmerahan;
d. pemberian pelayanan
kesehatan dan sosial;
e. penyebarluasan informasi
Kepalangmerahan; dan
f. pemulihan hubungan keluarga.
Bagaimana Penyelenggaraan
Kepalangmerahan yang dilaksanakan dalam masa Konflik Bersenjata ? ditegaskan
dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7
Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Kepalangmerahan, bahwa Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilaksanakan dalam
masa Konflik Bersenjata dapat berupa:
a. pelindungan dan
pertolongan korban Konflik Bersenjata;
b. perawatan orang yang
sakit dan terluka; dan
c. melakukan Kegiatan
Kemanusiaan terkait dengan perdamaian dunia.
Lebih lengkap bagaimana
pelaksanaan Kepalangmerahan dilakukan dalam
masa damai dan masa Konflik Bersenjata silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019
---DISINI---
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7
Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Kepalangmerahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita