Menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan
Kecelakan Kapal, yang dimaksud Kecelakaan Kapal adalah suatu kejadian dan/atau
peristiwa yang terjadi oleh faktor eksternal dan/atau internal dari kapal, yang
dapat mengancam dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa manusia, kerugian
harta benda, dan kerusakan lingkungan maritim.
Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun
2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal, ditegaskan bahwa Kecelakaan Kapal berupa: kapal tenggelam; kapal
terbakar; kapal tubrukan; dan kapal kandas merupakan tanggung jawab Nakhoda
kecuali dapat dibuktikan lain
Selanjutnya Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun
2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal, menyatakan bahwa 1) Pemeriksaan
Kecelakaan Kapal merupakan serangkaian kegiatan pengusutan yang dilakukan oleh
pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab dan
faktor-faktor pendukung tedadinya Kecelakaan Kapal. 2) Pemeriksaan dilakukan terhadap:
a) kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang terjadi di dalam
wilayah perairan Indonesia; dan b) kapal berbendera Indonesia yang tedadi di
luar wilayah perairan Indonesia. 3) Pemeriksaan tersebut meliputi: a0
pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal; dan b) pemeriksaan lanjutan
Kecelakaan Kapal.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah – PP Nomor
9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun
2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal ----DISINI----
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun
2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tags:
Berita