PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PEMERIKSAAN KECELAKAN KAPAL

 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019  -  https://ainamulyana.blogspot.com

Menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal, yang dimaksud Kecelakaan Kapal adalah suatu kejadian dan/atau peristiwa yang terjadi oleh faktor eksternal dan/atau internal dari kapal, yang dapat mengancam dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan maritim.

Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal, ditegaskan bahwa  Kecelakaan Kapal berupa: kapal tenggelam; kapal terbakar; kapal tubrukan; dan kapal kandas merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain

Selanjutnya Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal, menyatakan bahwa 1) Pemeriksaan Kecelakaan Kapal merupakan serangkaian kegiatan pengusutan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor pendukung tedadinya Kecelakaan Kapal. 2) Pemeriksaan dilakukan terhadap: a) kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; dan b) kapal berbendera Indonesia yang tedadi di luar wilayah perairan Indonesia. 3) Pemeriksaan tersebut meliputi: a0 pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal; dan b) pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal.




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal ----DISINI----

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Blog

Latest Post



































    Free site counter


































    Free site counter