Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemertntah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Janda/ Dudanya, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Janda/Dudanya yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian
Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota KNIP dan Janda/ Dudanya, dinyatakan
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang
Pemberian T\rnjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 171
yang telah beberapa kali diubah dengan
Peraturan Pemerintah.
Berikut ini beberapa
Ketentuan baru sesuai Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan
Kepada Bekas Anggota KNIP dan Janda/ Dudanya, yakni sebagai berikut
1.
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2.419.000,00
(dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
2.
Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) meninggal dunia,
kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 1.801.000,00
(satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
3.
Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah maka yang mendapat
tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama. Adapun yang dimaksud Istri yang pertama adalah istri yang paling
lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
4.
Pembayaran tunjangan kehormatan dihentikan apabila Janda/Duda Bekas Anggota
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia; atau
b.
kawin lagi.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor
21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota KNIP dan
Janda/ Dudanya.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun
2019 ---DISINI----
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor
21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemertntah
Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Janda/ Dudanya. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita