SK KENAIKAN PANGKAT GURU GOLONGAN IV.B KEATAS DITETAPKAN OLEH BUPATI/WALIKOTA UNTUK GURU TK SD DAN SMP, SERTA GUBERNUR UNTUK GURU SMA SMK

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa mulai Oktober 2019 SK Kenaikan Pangkat Guru golongan IV.B ke atas ditetapkan (ditandatangani) Oleh Bupati/ Walikota Untuk Guru TK SD dan SMP, serta Gubernur Untuk Guru SMA SMK.


Berikut ini Salinan Surat Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru.




Pernyataan tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru golongan IV.B ke atas tersurat dalam poin 5 Surat Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, yang menyatakan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/ Menteri Pertanian/ Menteri Kelautan dan Perikanan/ Menteri Perindustrian/ Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ Gubernur/ Bupati/ Walikota) untuk menetapkan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:

a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota,

b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan

c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.

Selanjutnya ditambahkan bahwa Ketentuan tersebut, mulai berlaku untuk penilaian prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.

Link download Surat Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru ----DISINI----

Demikian informasi tentang Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

= Baca Juga =



1 comment:

  1. Saya mau tanya neh mas, maksud artikel ini gimana yah. Ada yang bilang pengusulan dupak ivb ke atas pengusulannya ke dirjen gtk up kepala lpmp yg ditunjuk. Mohon info nya... Krn kemaren saya usul ke lpmp mataram tapi belum ada info balik. Apakah saya salah?

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter