Berdasarkan Surat Edaran
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019
tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa
mulai Oktober 2019 SK Kenaikan Pangkat Guru golongan IV.B ke atas ditetapkan
(ditandatangani) Oleh Bupati/ Walikota Untuk Guru TK SD dan SMP, serta Gubernur
Untuk Guru SMA SMK.
Berikut ini Salinan Surat Kemendikbud
(Kemdikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan
Jabatan Fungsional Guru.
Pernyataan tentang Penerbitan
Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru golongan IV.B ke atas tersurat dalam
poin 5 Surat Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan
Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, yang menyatakan bahwa Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tidak lagi menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama
sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan
sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/ Menteri
Pertanian/ Menteri Kelautan dan Perikanan/ Menteri Perindustrian/ Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ Gubernur/ Bupati/ Walikota) untuk menetapkan
Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
a.
guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota,
b.
guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan
c.
guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau
pejabat yang ditunjuk.
Selanjutnya ditambahkan
bahwa Ketentuan tersebut, mulai berlaku untuk
penilaian prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I,
golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.
Link download Surat Kemendikbud
(Kemdikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan
Jabatan Fungsional Guru ----DISINI----
Demikian informasi
tentang Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor
21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional
Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Saya mau tanya neh mas, maksud artikel ini gimana yah. Ada yang bilang pengusulan dupak ivb ke atas pengusulannya ke dirjen gtk up kepala lpmp yg ditunjuk. Mohon info nya... Krn kemaren saya usul ke lpmp mataram tapi belum ada info balik. Apakah saya salah?