Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) dalam rangka melaksanakan pembangunan kesehatan diperlukan upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang terintegrasi dan bersinergi dengan bidang lainnya sesuai kewenangan di berbagai tingkat pemerintahan; 2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan sehingga perlu dilakukan penggantian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, yang
dimaksud Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan,yang selanjutnya disebut Pemberdayaan Masyarakat adalah proses
untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran
dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk
berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses
pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan
kebutuhan potensi dan
sosial budaya setempat. Yang dimaksud Upaya Kesehatan Bersumber Daya
Masyarakat (UKBM) adalah wahana pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dibentuk
atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, dengan pembinaan sektor kesehatan,
lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Tenaga Pendamping
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, adalah seseorang
yang memiliki kemampuan
untuk mendampingi serta
membantu proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh
masyarakat dalam mengadopsi
inovasi di bidang kesehatan. Sedangan Kader Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
yang selanjutnya disebut Kader
adalah setiap orang
yang dipilih oleh masyarakat dan dilatih untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam
pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 8 Tahun 2019, Pengaturan Pemberdayaan
Masyarakat digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, lembaga kemasyarakatan, organisasi
kemasyarakatan, swasta, dan pemangku
kepentingan terkait lainnya dalam
mewujudkan peran aktif dan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
Bagaimana Strategi Pemberdayaan Masyarakat bidang kesehatan ? Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes
Nomor 8 Tahun 2019, Strategi Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
a. peningkatan
pengetahuan dan kemampuan
masyarakat dalam mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang
dihadapi;
b. peningkatan kesadaran masyarakat melalui
penggerakan masyarakat;
c. pengembangan dan pengorganisasian
masyarakat;
d.
penguatan dan peningkatan advokasi
kepada pemangku kepentingan;
e. peningkatan
kemitraan dan partisipasi
lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi
kemasyarakatan, dan swasta;
f. peningkatan
pemanfaatan potensi dan
sumber daya berbasis kearifan
lokal; dan
g. pengintegrasian program,
kegiatan, dan/atau kelembagaan
Pemberdayaan Masyarakat yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan
masyarakat.
Adapun jenis Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bidang kesehatan meliputi:
a. kesehatan ibu, bayi dan balita;
b. kesehatan anak usia sekolah dan remaja;
c. kesehatan usia produktif;
d. kesehatan lanjut usia;
e. kesehatan kerja;
f. perbaikan gizi masyarakat;
g. penyehatan lingkungan;
h. penanggulangan penyakit
menular dan tidak menular;
i. kesehatan tradisional;
j. kesehatan jiwa;
k. kesiapsiagaan bencana dan krisis kesehatan;
dan
l. kegiatan
peningkatan kesehatan lainnya
yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bidang kesehatan tersebut dilaksanakan
dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri Kesehatan
– Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
Link download Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 Tentang
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan ---DISINI---
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri Kesehatan –
Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita