Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6
Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa satuan pendidikan dasar dan
menengah sebagai unit
organisasi yang memberikan
pelayanan pendidikan dimasyarakat
membutuhkan susunan organisasi
dan tata kerja yang efektif dan efisien
Status Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Peraturan
Menteri yang baru dalam
rangka kelancaran dan ketertiban pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan pada
satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Isi Pokok Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019, antara
lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Kedudukan,
tugas, dan fungsi
satuan pendidikan dasar
dan menengah yang berbentuk
SD, SMP, SMA,
SMK, SLB, dan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
2. Struktur
organisasi satuan pendidikan dasar
dan menengah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan
SDLB, SMPLB, dan SMALB.
3. Bentuk
struktur organisasi satuan pendidikan
dasar dan menengah yang
berbentuk SD, SMP, SMA,
SMK, SLB, dan SDLB, SMPLB,
dan SMALB.
A. Bentuk Struktur Organisasi SD Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 11 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SD terdiri atas:
a. Kepala;
b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Adapun yang termasuk Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.
B.
Bentuk Struktur Organisasi SMP Berdasarkan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SMP terdiri atas:
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Ditegaskan bahwa Wakil Kepala pada jenjang SMP paling banyak 3 (tiga) orang. Wakil Kepala melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan. Adapun yang dimaksud Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.
C.
Bentuk Struktur Organisasi SMA Berdasarkan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 13 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SMA terdiri atas
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Ditegaskan Wakil Kepala pada jenjang SMA paling banyak 4 (empat) orang. Wakil Kepala melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapun yang termasuk Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.
D. Bentuk Struktur Organisasi SMK Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 14 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SMK terdiri atas
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Ditegakan bahwa Wakil Kepala
pada jenjang SMK paling banyak 4 (empat) orang. Wakil Kepala melaksanakan tugas
yang membidangi akademik, kesiswaan, hubungan
dunia usaha dan
dunia industri, sarana dan
prasarana, dan administrasi
Satuan Pendidikan. Subbagian
Tata Usaha sebagaimana dipimpin
oleh kepala yang
membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapaun yang termasuk
Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.
E.
Bentuk Struktur Organisasi SLB Berdasarkan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SLB terdiri atas
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Ditegaskan bahwa Wakil
Kepala pada jenjang SLB paling banyak
mempunyai 3 (tiga)
orang yang membidangi akademik,
kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana
dan prasarana, dan
administrasi Satuan Pendidikan. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh
kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapun
yang termasuk Kelompok Jabatan Fungsional
terdiri atas:
a. guru;
b. pustakawan; dan
c. terapis.
F.
Bentuk Struktur Organisasi SDLB, SMPLB dan SMALB Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 16 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SDLB,
SMPLB, dan SMALB terdiri atas
a. Kepala;
b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Adapun yang termasuk
Kelompok Jabatan terdiri atas:
a. guru;
b. pustakawan; dan
c. terapis.
Selanjutnya dalam Pasal 17 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, ditegaskan
bahwa Bentuk struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Selengkanya berikut ini
salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor
6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Link download Salinan dan
Lampiran Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019
(DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Terima kasih telah berbagi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi SD SMP SMA SMK Infonya sangat bermanfaat, sebagai panduan Kami dalam Pengelolaan Sekolah di lingkungan dinas pendidikan.
Berarti tuk smp tidak lagi ada kaur ya?
Mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 , betul untuk SMP sudah tidak ada lagi jabatan atau Posisi Kepala Urusan TU / TAS. Dan ini sepertinya sudah mulai diterapkan di beberapa kabupaten - kota.
Ijin