Peraturan Menteri Keuangan -
PMK Nomor 37 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis – Juknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan
Daerah. PMK Nomor 37 tahun 2019 ini, diterbitkan dengan pertimbangan
bahwa: 1) sebagai bentuk pembinaan profesi dan karier dalam Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Pusat dan Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
96/PMK.07 /2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan
Pusat dan Daerah; 2) bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu
melakukan penyempurnaan terhadap petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Pusat dan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 37/PMK.07/2019,
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut
Jabatan Fungsional AKPD adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan
pusat dan daerah dalam lingkungan Instansi Pusat dan
Instansi Daerah. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
yang selanjutnya disebut AKPD adalah PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional AKPD.
Menurut Pasal 2 Peraturan
Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37/PMK.07/2019,
Jabatan Fungsional AKPD merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional AKPD terdiri dari 4 (empat) Jenjang:
a. AKPD Ahli Pertama;
b. AKPD Ahli
Muda;
c. AKPD Ahli
Madya; dan
d. AKPD Ahli Utama.
Pangkat dan
golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional AKPD mengacu
pada ketentuan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Tugas dan
Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional AKPD Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37 Tahun
2019, AKPD mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan
analisis di bidang keuangan pusat dan daerah. Lingkup keuangan pusat dan
daerah mencakup:
a. manajemen penenmaan;
b. manajemen pengeluaran;
c. manajemen
pembiayaan dan utang;
d. manajemen aset; dan
e. desentralisasi fiskal.
Selain itu, AKPD mempunyai tugas tambahan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan dan / atau implementasi kebijakan di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri Keuangan –PMK
Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Link download PMK
Nomor 37 Tahun 2019
Demikian informasi salinan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.07/2019 Tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih
Tags:
Berita