Permendagri
Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah,
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk menyajikan nilai
aset tetap secara
wajar sesuai dengan manfaat
ekonomi aset dalam
laporan keuangan pemerintah daerah
perlu diatur mekanisme penyusutan barang milik daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019, yang
dimaksud Penyusutan Barang Milik
Daerah adalah alokasi
yang sistematis atas nilai
suatu aset tetap
yang dapat disusutkan selama
Masa Manfaat aset
yang bersangkutan.
Bagaimana mekanisme penyusutan
barang milik daerah ? Silahkan baca lengkap Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik
Daerah.
Link download Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Penyusutan Barang Milik Daerah ---disini----
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Penyusutan Barang Milik Daerah. Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Berita