PERMENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH

 Permendagri Nomor 1 Tahun 2019

Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk menyajikan  nilai  aset  tetap  secara  wajar sesuai  dengan  manfaat  ekonomi  aset  dalam  laporan keuangan  pemerintah  daerah  perlu  diatur  mekanisme penyusutan barang milik daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019, yang dimaksud Penyusutan  Barang  Milik  Daerah  adalah  alokasi  yang sistematis  atas  nilai  suatu  aset  tetap  yang  dapat disusutkan  selama  Masa  Manfaat  aset  yang bersangkutan.

Bagaimana mekanisme penyusutan barang milik daerah ? Silahkan baca lengkap Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah.




Link download Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah ---disini----

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah. Semoga ada manfaatnya.





= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter