Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan. Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier dan pengembangan profesionalisme administrator database kependudukan, perlu mengatur perhitungan kebutuhan jabatan, persyaratan dan tata cara penyesuaian/inpassing, serta pelaksanaan tugas jabatan fungsional administrator database kependudukan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2019, jabatan
Administrasi Kependudukan adalah
rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran
penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan
informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor
lain. Sedangkan yang dimaksud Jabatan
Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah
jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan dan Data Warehouse.
Berdasarkan Pasal 5 Permendagri
Nomor 5 Tahun 2019, Prosedur pengusulan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dengan tahapan meliputi:
a.
Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi dan
Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota menghitung kebutuhan
Jabatan Fungsional ADB Kependudukan;
b.
hasil perhitungan diserahkan kepada Instansi Pusat;
c.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menghitung kebutuhan
Jabatan Fungsional ADB Kependudukan;
d.
hasil perhitungan diserahkan
kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan
e.
Menteri sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mengajukan usul penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional ADB
Kependudukan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendagri Nomor 5 Tahun
2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing
Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.
Link download Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Permendagri Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta
Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional
Administrator Database Kependudukan. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita