Berita
BERAPA USIA PERKAWINAN YANG DIIZINKAN MENURUT UU NO 16 TAHUN 2019
Berapa
batas usia (minimum) Perkawinan yang diizinkan atau diperbolehkan menurut
Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 ? Sebagaimana diketahui bahwa
perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak
dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak
pendidikan, dan hak sosial anak, pemerintah telah merubah Berapa batas usia (minimum) perkawinan yang diizinkan atau diperbolehkan
menurut Undang-Undang (UU).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019,
batas usia minimum perkawinan yang diizinkan atau diperbolehkan adalah untuk
pria maupun wanita adalah usia 19 Tahun. Berikut ini kutipan naskah pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Pasal I UU Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
7
(1)
Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19
(sembilan belas) tahun.
(2)
Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat
meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai
bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3)
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan
pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4)
Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon
mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) danayat (4) berlaku juga ketentuan
mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
2.
Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 65A yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
65A
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah
didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Batas Usia (minimum) Perkawinan
yang diizinkan atau diperbolehkan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun
2019, melaui link di bawah ini
Link download Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019
Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran