BERAPA USIA PERKAWINAN YANG DIIZINKAN MENURUT UU NO 16 TAHUN 2019

 Batas usia (minimum) Perkawinan yang diizinkan atau diperbolehkan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019

Berapa batas usia (minimum) Perkawinan yang diizinkan atau diperbolehkan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 ? Sebagaimana diketahui bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak, pemerintah telah merubah Berapa batas usia (minimum) perkawinan yang diizinkan atau diperbolehkan menurut Undang-Undang (UU).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimum perkawinan yang diizinkan atau diperbolehkan adalah untuk pria maupun wanita adalah usia 19 Tahun. Berikut ini kutipan naskah pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Pasal I UU Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) danayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

2. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Batas Usia (minimum) Perkawinan yang diizinkan atau diperbolehkan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, melaui link di bawah ini


Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter