Berita
UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR
Undang-Undang - UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air,
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup
manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia;
b) bahwa air sebagai bogian dari sumber daya air merupakan cabang produksi
penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk
dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c) bahwa dalam
menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan
kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan
memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk
mewujudkan sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi
guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air; d) bahwa dengan diberlakukannya
kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan setelah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi, masih terdapat banyak kekurangan dan belum dapat mengatur
secara menyeluruh mengenai pengelolaan sumber daya air sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.
Materi pokok yang diatur
dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019
Tentang Sumber Daya Air meliputi penguasaan negara dan hak ralryat atas
Air; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; Pengelolaan Sumber Daya Air; perizinan penggunaan
Suniber Daya Air; sistem informasi Sumber Daya Air; pemberdayaan dan
pengawasan; pendanaan; hak dan kewajiban; partisipasi masyarakat; dan
koordinasi. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai penyidikan dan ketentuan
pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang
(UU) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air ini
menyatakan secara tegas bahwa Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran raLyat. Untuk itu, negara menjamin
hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi
kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik,
aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau. Selain itu, negara
memprioritaskan hak rakyat atas Air untuk (1) kebutuhan pokok sehari-hari, (2)
pertanian rakyat, (3) kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
melalui Sistem Penyediaan Air Minum, (4) kegiatan bukan usaha untuk kepentingan
publik; dan (5) kebutuhan usaha lain yang telah ditetapkan izinnya.
Terbatasnya ketersediaan
Sumber Daya Air pada satu sisi dan terjadinya peningkatan kebutuhan Air pada
sisi lain menimbulkan persaingan antarpengguna Sumber Daya Air yang berdampak
pada menguatnya nilai ekonomi Air. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkankonflik
kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan berbagai pihak yang terkait dengan
Sumber Daya Air. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang dapat memberikan
pelindungan terhadap kepentingan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat. Oleh karena itu, penyediaan Air untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian ra\rat dalam sistem
irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama di atas semua kebutuhan Air
lainnya. Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air, Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan
mengelola Sumber Daya Air, termasuk tugas untuk memenuhi kebutuhan pokok
minimal sehari-hari atas Air bagi masyarakat.
Di samping itu, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang
Sumber Daya Air ini juga memberikan kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Air
kepada pemerintah desa, atau yang disebut dengan nama lain, untuk membantu
pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air serta mendorong prakarsa dan
partisipasi masyarakat desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya.
Sebagian, tugas dan wewenang
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Air
yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya
Air yang dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah
atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan
Sumber Daya Air.
Keberadaan Air sebagai
sumber kehidupan masyarakat, secara alamiah, bersifat dinamis dan mengalir ke
tempat yang lebih rendah tanpa mengenal batas wilayah administratif. Keberadaan
Air mengikuti siklus hidrologi yang erat hubungannya dengan kondisi cuaca pada
suatu daerah sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata dalam setiap
waktu dan setiap wilayah. Hal tersebut menuntut Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan
secara utuh dari hulu sampai ke hilir dengan basis Wilayah sungai.
Berdasarkan hal tersebut,
pengaturan kewenangan dan tanggung jawab Pengelolaah Sumber Daya Air oleh
Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota didasarkan
pada keberadaan Wilayah sungai. Untuk mencapai keterpaduan pengelolaan Sumber
Daya Air, perlu disusun sebuah acuan bersama bagi para pemangku kepentingan
dalam satu wilayah sungai yang berupa Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dengan
prinsip keterpaduan antara Air Permukaan dan Air Tanah. Pola Pengelolaan Sumber
Daya Air tersebut disusun secara terkoordinasi antarinstansi yang terkait.
Pola Pengelolaan Sumber Daya
Air tersebut kemudian dijabarkanke dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan rencana induk Konservasi Sumber
Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air yang disusun
secara terkoordinasi dan berbasis Wilayah Sungai. Rencana tersebut menjadi
dasar dalam pennyusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air yang dljabarkan
lebih lanjut dalam rencana kegiatan setiap instansi yang terkait.
Pada dasarnya penggunaan
Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat
dapat dilakukan tanpa izin penggunaan Sumber Daya
Air untuk kebutuhan bukan usaha. Namun, dalam hal penggunaan Sumber Daya Air
untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dilakukan pengubahan kondisi alami
Sumber Air atau ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam
jumlah besar, penggunaannya harus dilakukan berdasarkan izin penggunaan Sumber
Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha. Penggunaan Air untuk memenuhi kebutuhan
irigasi pertanian rakyat juga harus dilakukan berdasarkan izin penggunaan
Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha apabila dilakukan dengan cara
mengubah kondisi alami Sumber Air atau digunakan untuk pertanian rakyat di luar
sistem irigasi yang sudah ada.
Semua jenis dan bentuk
penggunaan dan pengembangan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha harus
dilakukan berdasarkan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha.
Jumlah kuota Air yang ditetapkan dalam izin merupakan volume Air maksimum yang
dapat diberikan kepada pemegang izin yang tidak bersifat mutlak dan tidak merupakan
izin untuk menguasai Sumber Daya Air.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang
Sumber Daya Air, Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha diselenggarakan
dengan memperhatikan prinsip (a) tidak mengganggu, tidak mengesampingkan, dan
tidak meniadakan hak rakyat atas Air; (b) pelindungan negara terhadap hak
rakyat atas Air; (c) kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi
manusia; (d) pengawasan dan pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlak;
(e) prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha diberikan
kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik
desa; dan (f) pemberian lzin Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah
prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan
masih terdapat ketersediaan Air.
Penggunaan Sumber Daya Air
untuk kebutuhan usaha ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan Sumber Daya Air
bagi kesejahteraan rakyat dengan mengutamakan kepentingan umum dan tetap memperhatikan
fungsi sosial Sumber Daya Air dan kelestarian lingkungan hidup. Penggunaan
Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha pada tempat tertentu dapat diberikan
kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, badan usaha
swasta, dan/ atau perseorangan berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan usaha
yang telah disusun melalui konsultasi publik dan izin penggunaan Sumber Daya
Air untuk kebutuhan usaha dari pemerintah.
Penggunaan Sumber Daya Air
untuk kegiatan usaha tersebut dapat berupa penggunaan Sumber Daya Air untuk
kegiatan usaha yang memerlukan Air baku sebagai bahan baku produksi, sebagai
salah satu media atau unsur utama dari kegiatan suatu usaha, seperti perusahaan
daerah air minum, perusahaan minuman dalam kemasan, pembangkit listrik tenaga
Air, olahraga arung jeram, dan sebagai bahan pembantuproses produksi, seperti
Air untuk sistem pendingin mesin (water cooling system) atau Air untuk
pencucian hasil eksplorasi bahan tambang. Penggunaan Sumber Daya Air untuk
kegiatan usaha tidak termasuk penguasaan Sumber Airnya, tetapi hanya terbatas
pada penggunaan Air sesuai dengan kuota Air yang ditetapkan dan penggunaan
sebagian Sumber Air untuk keperluan bangunan sarana prasarana yang diperlukan, misalnya
penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha pembangunan sarana prasarana
pada Sumber Air.
Untuk terselenggaraanya
Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan, penerima manfaat jasa Pengelolaan
Sumber Daya Air, pada prinsipnya, wajib menanggung biaya pengelolaan sesuai
dengan manfaat yang diperoleh. Kewajiban itu tidak berlaku bagi pengguna Air
untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan selain untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan kegiatan usaha.
Pengelolaan Sumber Daya Air melibatkan
kepentingan banyak pihak yang sering kali tidak sejalan dan menimbulkan potensi
konflik. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan koordinasi untuk mengintegrasikan
kepentingan antarsektor dan antarwilayah serta untuk merumuskan kegiatan Pengelolaan
Sumber Daya Air secara sinergis.
Koordinasi pada tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota diperlukan dalam penyusunan kebijakhn
Pengelolaan Sumber Daya Air. Pada tingkat Wilayah Sungai, koordinasi perlu
dilakukan terkait dengan kegiatan operasional yang menyangkut berbagai
kepentingan. Koordinasi pada tingkat Wilayah Sungai perlu diwadahi dalam suatu
lembaga permanen yang berupa wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai.
Untuk menjamin
terselenggaranya kepastian dan penegakan hukum dalam hal yang berkaitan dengan
Pengelolaan Sumber Daya Air, selain penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, diperlukan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang
penyidikan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 17
Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air melalui link download di bawah ini.
Link download Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang
Sumber Daya Air (DISINI)
Demikian informasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang
Sumber Daya Air. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran