Undang-Undang - UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa dalam upaya
untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh
dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting
dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman
yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran
nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun
pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; c) bahwa
untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi
dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk
memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan
kekhasannya; d) bahwa pengaturan mengenai pesantren belum optimal mengakomodasi
perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat serta belum menempatkan
pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi
dan komprehensif.
Undang-Undang
(UU) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan
fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui
Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui
sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang tentang
Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren
dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik
Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik
dan tenaga kependidikan, serta proses
dan metodologi penjaminan mutu. Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan
hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses
bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum
bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan
Pesantren.
Pesantren didirikan dan diselenggarakan untuk menyelenggarakan fungsi
pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Varian dan model
penyelengaraan Pesantren diakui sebagaimana fakta yang ada di masyarakat sesuai
dengan kekhasan masing-masing. Ketentuan mengenai penjaminan mutu serta
pendidik dan tenaga kependidikan diatur secara khusus berdasarkan kekhasan
tradisi akademik Pesantren. Dalam penjaminan mutu, Pesantren membentuk Dewan
Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang diakui oleh pemerintah dan independen dalam
pelaksanaan tugasnya.
Ketentuan mengenai
pengeloiaan data dan informasi Pesantren yang disesuaikan dengan kebutuhan
berdasarkan kekhasan Pesantren, yaitu pengelolaan data dan informasi dilaksanakan untuk pengembangan Pesantren.
Sebagai lembaga berbasis
masyarakat, sumber pendanaan utama Pesantren berasal dari masyarakat.
Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelengaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan
dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan
peraturan perundang undangan. Pemerintah Daerah membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai
dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu,
sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Pusat menyediakan
dan mengelola dana abadi Pesantren untuk memastikan ketersediaan dan
ketercukupan anggaran dalam pengembangan
Pesantren.
Undang-Undang
(UU) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren juga mengatur kerja
sama dan partisipasi masyarakat. Kerja sama dapat dilakukan oleh Pesantren dengan
lembaga lainnya yang bersifat nasional dan/atau internasional. Kerja
sama tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk pertukaran peserta didik,
perlombaan, sistem pendidikan, kurikulum, bantuan pendanaan, pelatihan dan
peningkatan kapasitas, serta bentuk kerja sama lainnya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam pengembangan
Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi secara perseorangan, kelompok,
badan, dan/atau melalui organisasi kemasyarakatan. Adapun partisipasi
masyarakat dapat berupa memberi bantuan program dan pembiayaan, memberi masukan kepada Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, mendukung kegiatan, mendorong pengembangan mutu dan standar,
mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral, serta
memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren.
Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak
yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan
norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Pesantren.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 18
Tahun 2019 Tentang Pesantren melalui link download di bawah ini
Link download Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Pesantren (DISINI)
Demikian informasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Pesantren Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita