PERMENDIKBUD NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LP2KSPS (LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH)

 Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 Tentang LP2KSPS atau LPPKSPS

Apa itu LP2KSPS atau LPPKSPS ? LP2KSPS singkatan dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. LP2KSPS atau LPPKSPS adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Saat ini sudah terbit Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LP2KSPS atau LPPKSPS (Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah).

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019, ditegaskan bahwa LP2KSPS atau LPPKSPS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. LP2KSPS atau LPPKSPS dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 menegaskan bahwa LP2KSPS atau LPPKSPS mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LP2KSPS atau LPPKSPS (Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah), melalui link yang tersedia di bawah ini

Link download Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019  (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LP2KSPS atau LPPKSPS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter