PMK
Nomor 141 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID),
yang dimakus Dana Insentif Daerah (DID) adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteriajkategori
tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian
kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan,
pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa (TKDD) itu sendiri adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka
mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 141/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan
Dana Insentif Daerah (DID), menyatakan bahwa
(1)
Dalam rangka pengelolaan DID, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan
TKDD menetapkan:
a.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
b.
Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan
c.
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD.
(2)
Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana TransferUmum dan/ atau KPA BUN Penyaluran
TKDD berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer
Umum danjatau KPA BUN Penyaluran TKDD.
Selanjutnya dalam Pasal 5 PMK Nomor 141 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan
Dana Insentif Daerah (DID), ditegaskan hal-hal sebagai berikut.
(1)
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan
Dana TKDD untuk DID kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin
PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2)
Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID, Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan
Dana TKDD untuk DID.
(3)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD
menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Direktur Jenderal Anggaran
paling lambat bulan Februari.
(4)
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan,
penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(5)
Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID disusun dengan memperhatikan:
a. perkembangan DID dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
b. arah kebijakan DID; danjatau
c. kemampuan keuangan negara.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Keuangan
- PMK Nomor 141/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID), melalui
link di bawah ini.
Link download PMK Nomor 141 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi terkait PMK Nomor 141 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan
Dana Insentif Daerah (DID). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita