STANDAR DAN INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS 2019-2020

 PMK – PERMENKES TENTANG  AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK PRATAMA, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI

Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas (SIAP) 2019 - 2020. Akreditasi  adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen  penyelenggara  Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi. Sedangkan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. 

Adanya Akreditasi  Puskesmas (termasuk Klinik Pratama,  tempat praktik mandiri  dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi)  bertujuan untuk: a)   meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien; b)   meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta  Puskesmas,  Klinik Pratama, tempat praktik mandiri   dokter, dan tempat praktik mandiri  dokter gigi sebagai institusi; dan c)   meningkatkan kinerja Puskesmas,  Klinik Pratama,  tempat praktik mandiri  dokter, dan tempat praktik mandiri  dokter gigi   dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau   kesehatan masyarakat.

Adapun mekanisme penyelenggaraan Akreditasi  Puskesmas,  Klinik Pratama,  tempat praktik mandiri  dokter, dan tempat praktik mandiri  dokter gigi dilakukan melalui tahapan survei Akreditasi,  dan    penetapan Akreditasi. Survei Akreditasi    merupakan kegiatan penilaian untuk mengukur  tingkat kesesuaian terhadap  standar  Akreditasi. Kegiatan ini dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen  penyelenggara  Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.

Saat ini sudah terdapat tiga Peraturan Menteri Kesehatan (PMK / Permenkes) yang mengatur masalah Akreditasi  Puskesmas,  Klinik  Pratama ,  Tempat Praktik Mandiri   Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, termasuk didalamnya tentang Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas (SIAP). Peraturan Menteri tersebuta adalah

  • PERATURAN MENTERI KESEHATAN (PMK / PERMENKES) NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG  AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK PRATAMA, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI
  • PERATURAN MENTERI KESEHATAN (PMK / PERMENKES) NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN  NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS,  KLINIK PRATAMA, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER,  DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI
  • PERATURAN MENTERI KESEHATAN (PMK / PERMENKES) NOMOR 27  TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN  KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK PRATAMA, TEMPAT PRAKTI K MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTI K MANDIRI DOKTER GIGI

 PMK / Permenkes Tentang Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas (SIAP)

Dari ketiga aturan tersebut Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas (SIAP) terlampir dalam lampiran I  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015. Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015, Akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan di Puskesmas, yaitu:
A.  Kelompok Administrasi Manajemen, yang diuraikan dalam :
1.   Bab I.      Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
2.   Bab II.     Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
3.   Bab III.    Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
B.  Kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), yang diuraikan dalam:
1.   Bab IV.   Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS)
2.   Bab V.   Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM)
3.   Bab VI.   Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat
C.  Kelompok Upaya Kesehatan Perorangan, yang diuraikan dalam:
1.   Bab VII.   Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
2.   Bab VIII.  Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)

3.   Bab IX.   Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Namun saat ini sudah terdapat Draf Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas (SIAP) Edisi Kedua Versi Tahun 2019/2020. Dalam Draf SIAP tahun 2019-2020 ini, Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas terdiri dari 5 Bab, 36 Standar, 127 kriteria dan 499 EP.
Bab 1 tentang Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Bab 2 tentang  Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
Bab 3 tentang Penyelenggaraan Upaya  Kesehatan  Perseorangan  dan  Penunjang (UKPP)
Bab 4 tentang Program Prioritas Nasional

Bab 5 tentang  Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)

 Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas (SIAP) Tahun 2019/2020

Untuk lebih jelasnya silahkan download PMK / Permenkes Nomor 46 Tahun 2015, jo PMK / Permenkes Nomor 42 Tahun 2016, jo PMK / Permenkes Nomor 27 Tahun 2019 Tentang  Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, serta Instrumen Aakreditasi Puskesmas dan Draf Standar Dan Instrumen Akreditasi Puskesmas Edisi Kedua Versi Tahun 2019/2020 melalui link di bawah ini.

Download PMK / Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 (DISINI)
Download PMK / Permenkes Nomor 42 Tahun 2016 (DISINI)
Download PMK / Permenkes Nomor 27 Tahun 2019 (DISINI)
Download Instrumen Akreditasi Puskesmas (DISINI)
Download Draf Standar Dan Instrumen Akreditasi Puskesmas Edisi Kedua Versi (SIAP) Tahun 2019/2020 (DISINI)

Demikain informasi tentang Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas Edisi Kedua Versi (SIAP) Tahun 2019/2020. Semoga bermanfaat, terima kaish.




= Baca Juga =



1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter