Standar dan
Instrumen Akreditasi Puskesmas
(SIAP) 2019 - 2020. Akreditasi adalah pengakuan yang
diberikan oleh lembaga independen
penyelenggara Akreditasi yang
ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi. Sedangkan Pusat
Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya
kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya
promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Adanya Akreditasi Puskesmas (termasuk
Klinik Pratama, tempat praktik
mandiri dokter, dan tempat praktik
mandiri dokter gigi) bertujuan untuk: a) meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan
pasien; b) meningkatkan perlindungan
bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas,
Klinik Pratama, tempat praktik mandiri
dokter, dan tempat praktik mandiri
dokter gigi sebagai institusi; dan c)
meningkatkan kinerja Puskesmas,
Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi
dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat.
Adapun mekanisme penyelenggaraan Akreditasi
Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dilakukan melalui tahapan survei
Akreditasi, dan penetapan Akreditasi. Survei Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk
mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar
Akreditasi. Kegiatan ini dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga
independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Saat ini sudah terdapat tiga Peraturan Menteri Kesehatan (PMK /
Permenkes) yang mengatur masalah Akreditasi Puskesmas,
Klinik Pratama , Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter
Gigi, termasuk didalamnya tentang Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas (SIAP). Peraturan Menteri tersebuta adalah
- PERATURAN MENTERI KESEHATAN (PMK / PERMENKES) NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK PRATAMA, TEMPAT
PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI
- PERATURAN MENTERI KESEHATAN (PMK / PERMENKES) NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI KESEHATAN NOMOR 46 TAHUN 2015
TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK
PRATAMA, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN
TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI
- PERATURAN MENTERI KESEHATAN (PMK / PERMENKES) NOMOR 27 TAHUN
2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK
PRATAMA, TEMPAT PRAKTI K MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTI K MANDIRI DOKTER
GIGI
Dari ketiga aturan tersebut Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas (SIAP) terlampir dalam lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun
2015. Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015, Akreditasi
Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan di Puskesmas, yaitu:
A.
Kelompok Administrasi Manajemen, yang diuraikan dalam :
1.
Bab I. Penyelenggaraan
Pelayanan Puskesmas (PPP)
2.
Bab II. Kepemimpinan dan
Manajemen Puskesmas (KMP)
3.
Bab III. Peningkatan Mutu
Puskesmas (PMP)
B.
Kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), yang diuraikan dalam:
1.
Bab IV. Upaya Kesehatan
Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS)
2.
Bab V. Kepemimpinan dan
Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM)
3.
Bab VI. Sasaran Kinerja Upaya
Kesehatan Masyarakat
C.
Kelompok Upaya Kesehatan Perorangan, yang diuraikan dalam:
1.
Bab VII. Layanan Klinis yang
Berorientasi Pasien (LKBP)
2.
Bab VIII. Manajemen Penunjang
Layanan Klinis (MPLK)
3.
Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis
dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Namun saat ini sudah terdapat Draf Standar dan Instrumen
Akreditasi Puskesmas (SIAP) Edisi Kedua Versi Tahun 2019/2020. Dalam Draf SIAP tahun 2019-2020 ini, Standar
dan Instrumen Akreditasi Puskesmas terdiri dari 5 Bab, 36 Standar, 127 kriteria dan 499 EP.
Bab 1 tentang Kepemimpinan dan
Manajemen Puskesmas (KMP)
Bab 2 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM)
Bab 3 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Perseorangan dan Penunjang (UKPP)
Bab 4 tentang Program Prioritas
Nasional
Bab 5 tentang Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Untuk lebih jelasnya silahkan download PMK / Permenkes Nomor 46 Tahun 2015, jo PMK / Permenkes Nomor 42 Tahun 2016, jo PMK / Permenkes Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, serta Instrumen
Aakreditasi Puskesmas dan Draf Standar Dan Instrumen Akreditasi Puskesmas
Edisi Kedua Versi Tahun 2019/2020
melalui link di bawah ini.
Download Draf Standar Dan Instrumen Akreditasi Puskesmas
Edisi Kedua Versi (SIAP) Tahun
2019/2020 (DISINI)
Demikain informasi tentang Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas Edisi Kedua
Versi (SIAP) Tahun
2019/2020. Semoga bermanfaat, terima
kaish.
Tags:
Regulasi
Aplikasi Akreditasi Puskesmas: https://app.akreditasipkm.online
Aplikasi Akreditasi Klinik: https://app.akreditasiklinik.id