Apa guru PNS boleh Diperbantukan (DPK) Pada Sekolah Swasta ? Saat ini
sudah ada aturan bahwa guru PNS boleh Diperbantukan
(DPK) di Sekolah Swasta, aturan tersebut adalah Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi
Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Untuk mengimplemantasikan Permenpan
tersebut telah terbit Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru
PNS boleh ditugaskan pada sekolah atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.
Pada Surat Edaran
Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 ditegaskan bahwa guru PNS dapat ditugaskan
pada sekolah swasta atau sekolah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor
35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi
Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Dalam surat Edaran
Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 tentang penugasan Guru PNS pada sekolah
swasta atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, ditegaskan bahwa :
1) Guru
pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat tetap dapat menjalankan tugasnya.
2) Guru
pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi target kinerja
setiap tahunnya.
3) Guru
pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka l, tetap mendapatkan
haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Pengaturan
pelaksanaan tugas guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Jadi berdasarkan Surat
Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019, Guru PNS boleh ditugaskan
pada sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru
PNS yang Ditugaskan Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat,
melalui link di bawah ini
Link downlod Surat
Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 (disini)
Link download Peraturan BKN Nomor 1
Tahun 2020 tentang tata cara Penugasan (Guru) PNS di Luar Instansi
Pemerintah (DISINI)
Link downlod Permenpan RB
Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi
Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah (disini)
Demikian informasi
tentang guru PNS boleh Diperbantukan
(Dpk) Pada Sekolah Swasta berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019
Tentang Guru PNS yang boleh ditugaskan pada sekolah atau satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta, serta Permenpan RB Nomor 35
Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
Tags:
Berita