Berdasarkan Permendagri
Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, yang dimaksud Penjabat Sekretaris Daerah adalah pejabat
sementara untuk jabatan sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota yang berhalangan
melaksanakan tugasnya atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Pasal 2 Permendagri
Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa
(1) Penunjukan penjabat sekretaris
daerah dilakukan dalam hal:
a. jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris
daerah terlampaui; dan
b. sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.
(2) Penunjukan penjabat sekretaris daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi;
dan
b. Gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 3 Permendagri
Nomor 91 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. menduduki jabatan pimpinan tinggi
pratama eselon II.a Kementerian Dalam Negeri;
b. memiliki pangkat paling rendah pembina
utama muda golongan IV/c;
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum mencapai batas usia pensiun;
d. mempunyai penilaian prestasi kerja
paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. tidak sedang menduduki jabatan lain
yang bersifat sementara selain jabatan definitifnya;
f. memiliki rekam jejak jabatan, integritas,
dan moralitas yang baik; dan
g. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang dan/atau berat.
Pasal 4 Permendagri
Nomor 91 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. menduduki jabatan pimpinan tinggi
pratama eselon II.b Pemerintah Daerah Provinsi;
b. memiliki pangkat paling rendah pembina
tingkat I
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum mencapai batas usia pensiun;
d. mempunyai penilaian prestasi kerja
paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. tidak sedang menduduki jabatan lain
yang bersifat sementara selain jabatan definitifnya;
f. memiliki rekam jejak jabatan, integritas,
dan moralitas yang baik; dan
g. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang dan/atau berat.
Pasal 5 Permendagri
Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa
(1) Dalam penunjukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Otonomi Daerah mengajukan usulan
nama calon penjabat sekretaris daerah kepada Menteri melalui Sekretaris
Jenderal.
(2) Pengajuan usulan nama calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;
b. daftar riwayat hidup calon penjabat
sekretaris daerah provinsi; dan
c. laporan tertulis perkembangan pengisian
sekretaris daerah provinsi definitif.
(3) Berdasarkan pengajuan usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menetapkan usulan penjabat sekretaris
daerah provinsi dengan keputusan Menteri paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak
diterimanya kelengkapan dokumen usulan secara lengkap.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur paling lama 1 (satu) hari terhitung
sejak ditetapkan.
Pasal 6 Permendagri
Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa
(1) Penunjukkan yang dilakukan oleh Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditindaklanjuti oleh sekretaris
daerah provinsi dengan mengusulkan secara tertulis calon penjabat sekretaris daerah
kabupaten/kota.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4;
b. daftar riwayat hidup calon penjabat
sekretaris daerah kabupaten/kota; dan
c. laporan tertulis perkembangan pengisian
sekretaris daerah kabupaten/kota definitif.
(3) Gubernur menetapkan usulan penjabat
sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan
Gubernur paling lambat 4 (empat) hari terhitung sejak diterimanya kelengkapan dokumen
usulan secara lengkap.
(4) Keputusan Gubernur mengenai penunjukan
penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Menteri dan Bupati/Wali Kota paling lambat 1 (satu) hari sejak
ditetapkan.
Pasal 7 Permendagri
Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa
(1) Penjabat sekretaris daerah provinsi
yang ditunjuk oleh Menteri sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
(2) Sumpah/janji penjabat sekretaris
daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Gubernur selaku pejabat pembina
kepegawaian melantik penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri
paling lambat 3 (tiga) hari setelah Keputusan Menteri diterima.
(4) Dalam hal Gubernur tidak melantik
penjabat sekretaris daerah provinsi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Menteri melantik penjabat sekretaris daerah provinsi.
Pasal 8 Permendagri
Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa
(1) Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota
yang ditunjuk oleh Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
(2) Sumpah/janji penjabat sekretaris
daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Bupati/Wali Kota selaku pejabat pembina
kepegawaian melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari setelah Keputusan
Gubernur diterima.
(4) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak
melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Gubernur melantik penjabat sekretaris daerah
kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Gubernur tidak melantik
penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Menteri melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
Pasal 9 Permendagri
Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa
(1) Penjabat sekretaris daerah provinsi
yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjabat dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris
daerah provinsi definitif.
(2) Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota
yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya
sekretaris daerah kabupaten/kota definitif.
(3) Ketentuan mengenai masa jabatan penjabat
sekretaris daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara
mutatis mutandis terhadap masa jabatan penjabat sekretaris daerah
kabupaten/kota.
Pasal 10 Permendagri
Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku
juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur
secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur keistimewaan dan
kekhususan daerah tersebut.
Selenngkapnya silahkan download Salinan Permendagri
Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, melalui tautan yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Salinan Permendagri
Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita