PERMENDAGRI NOMOR 91 TAHUN 2019 PENUNJUKAN PENJABAT SEKRETARIS DAERAH

 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019

Berdasarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, yang dimaksud Penjabat Sekretaris Daerah adalah pejabat sementara untuk jabatan sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota yang berhalangan melaksanakan tugasnya atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Pasal 2 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa
(1) Penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal:
a. jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui; dan
b. sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.
(2) Penunjukan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi; dan
b. Gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 3 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.a Kementerian Dalam Negeri;
b. memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan IV/c;
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara selain jabatan definitifnya;
f. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan
g. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.

Pasal 4 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b Pemerintah Daerah Provinsi;
b. memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara selain jabatan definitifnya;
f. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan
g. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.

Pasal 5 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa
(1) Dalam penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Otonomi Daerah mengajukan usulan nama calon penjabat sekretaris daerah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pengajuan usulan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. daftar riwayat hidup calon penjabat sekretaris daerah provinsi; dan
c. laporan tertulis perkembangan pengisian sekretaris daerah provinsi definitif.
(3) Berdasarkan pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menetapkan usulan penjabat sekretaris daerah provinsi dengan keputusan Menteri paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak diterimanya kelengkapan dokumen usulan secara lengkap.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak ditetapkan.

Pasal 6 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa
(1) Penunjukkan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditindaklanjuti oleh sekretaris daerah provinsi dengan mengusulkan secara tertulis calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. daftar riwayat hidup calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan
c. laporan tertulis perkembangan pengisian sekretaris daerah kabupaten/kota definitif.
(3) Gubernur menetapkan usulan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Gubernur paling lambat 4 (empat) hari terhitung sejak diterimanya kelengkapan dokumen usulan secara lengkap.
(4) Keputusan Gubernur mengenai penunjukan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dan Bupati/Wali Kota paling lambat 1 (satu) hari sejak ditetapkan.

Pasal 7 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa
(1) Penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
(2) Sumpah/janji penjabat sekretaris daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian melantik penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri paling lambat 3 (tiga) hari setelah Keputusan Menteri diterima.
(4) Dalam hal Gubernur tidak melantik penjabat sekretaris daerah provinsi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri melantik penjabat sekretaris daerah provinsi.

Pasal 8 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa
(1) Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
(2) Sumpah/janji penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Bupati/Wali Kota selaku pejabat pembina kepegawaian melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari setelah Keputusan Gubernur diterima.
(4) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Gubernur tidak melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.

Pasal 9 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa
(1) Penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah provinsi definitif.
(2) Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah kabupaten/kota definitif.
(3) Ketentuan mengenai masa jabatan penjabat sekretaris daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap masa jabatan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.

Pasal 10 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

Selenngkapnya silahkan download Salinan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, melalui tautan yang tersedia di bawah ini.

Link download Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang Salinan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter