Dalam rangka menindaklajuti Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang ditindaklanjuti pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah. Adapun yang dimaksud Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah (Gerakan PBLHS) adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Permen
LHK) nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Program Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan
Hidup Di Sekolah Sekolah (Gerakan PBLHS), program ini bertujuan
untuk mewujudkan:
a.
perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi
lingkungan hidup; dan
b.
peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Gerakan PBLHS dilakukan di sekolah
dasar atau bentuk lainnya yang sederajat; sekolah menengah pertama atau bentuk lainnya
yang sederajat; sekolah menengah atas atau bentuk lainnya yang sederajat; dan sekolah
menengah kejuruan atau bentuk lainnya yang sederajat. Gerakan PBLHS meliputi
kegiatan:
a.
perencanaan Gerakan PBLHS;
b.
pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS.
Perencanaan Gerakan PBLHS dilakukan
melalui penyusunan Rencana Gerakan PBLHS. Rencana Gerakan PBLHS erdiri atas:
a. rencana 4 (empat)
tahunan; dan
b. rencana tahunan.
Rencana Gerakan PBLHS disusun
berdasarkan Laporan EDS dan hasil IPMLH. Rencana Gerakan PBLHS memuat:
a.
potensi lingkungan hidup sekolah dan lokal/daerah;
b.
masalah lingkungan hidup sekolah, lokal/daerah, dan global, serta potensi dan
ketahanan bencana;
c.
jenis kegiatan;
d.
waktu pelaksanaan;
e.
target capaian;
f.
penanggung jawab;
g.
sumber pembiayaan; dan
h.
pihak yang terlibat.
Adapun yang dimaksud potensi dan ketahanan bencana mencakup:
a.
potensi bencana yang dihadapi; dan
b.
kemampuan warga sekolah untuk mengantisipasi, mempersiapkan, dan merespon
terjadinya bencana.
Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS
untuk jenis kegiatan mengacu kepada penerapan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS melibatkan:
a.
kepala sekolah;
b.
dewan pendidik;
c.
komite sekolah;
d.
peserta didik; dan
e.
masyarakat.
Rencana Gerakan PBLHS disusun
berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Permen
LHK) nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya
Lingkungan Hidup Di Sekolah (Gerakan
PBLHS)
Rencana Gerakan PBLHS disahkan
oleh Kepala Sekolah. Rencana Gerakan PBLHS yang telah disahkan diintegrasikan dalam
Dokumen Satu KTSP dan RPP. Rencana
Gerakan PBLHS menjadi salah satu bahan untuk penyusunan dan review RKJM dan
RKAS.
Pelaksanaan Gerakan PBLHS dilakukan berdasarkan Rencana Gerakan PBLHS. elaksanaan
Gerakan PBLHS meliputi jenis kegiatan:
a.
pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan
Penerapan PRLH di Sekolah;
b.
penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar Sekolah dan/atau di daerah;
c.
membentuk jejaring kerja dan komunikasi;
d.
kampanye dan publikasi Gerakan PBLHS; dan
e.
membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata.
Adapun yang dimaksud pembelajaran pada Gerakan PBLHS meliputi aspek:
a. kebersihan, fungsi
sanitasi, dan drainase;
b. pengelolaan sampah;
c. penanaman dan
pemeliharaan pohon/tanaman;
d. konservasi air;
e. konservasi energi; dan
f. inovasi terkait Penerapan
PRLH lainnya berdasarkan hasil IPMLH.
Pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Gerakan PBLHS dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS melibatkan:
a. kepala sekolah;
b. dewan pendidik;
c. komite sekolah;
d. peserta didik; dan
e. masyarakat.
Hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Gerakan PBLHS disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Dan Kehutanan (Permen LHK) nomor
P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang
Program
Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah (Gerakan PBLHS) ini.
Hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Gerakan PBLHS menjadi salah satu bahan untuk penyusunan Laporan
EDS. Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi atau kabupaten/kota sesuai
kewenangannya. Penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi dilakukan secara:
a. daring/online; atau
b. luring/offline.
Menteri, gubernur, dan bupati/wali
kota untuk mendukung pelaksanaan Gerakan PBLHS melakukan:
a. pembinaan;
b. pemberian penghargaan;
dan
c. pemantauan dan evaluasi.
Dukungan pelaksanaan Gerakan
PBLHS dapat melibatkan dan/atau dengan keterlibatan:
a. instansi pemerintah
terkait; dan/atau
b. pihak lain.
Pihak lain yang mendukung pelaksanaan Gerakan PBLHS dapat
berasal dari:
a.
dunia usaha;
b.
organisasi massa;
c.
organisasi profesi;
d.
lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup;
e.
ahli dan/atau praktisi pendidikan;
f.
ahli dan/atau praktisi lingkungan hidup; dan/atau
g.
lembaga penjaminan mutu pendidikan.
Pembinaan pelaksanaan
Gerakan PBLHS dilakukan melalui:
a.
sosialisasi/kampanye pelaksanaan Gerakan PBLHS;
b.
pengarahan, konsultasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan Gerakan PBLHS;
dan/atau
c.
dukungan sarana dan prasarana, tenaga ahli, dan/atau lainnya.
Pembinaan disesuaikan dengan
kemampuan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pembinaan dilakukan oleh Tim
pembina Gerakan PBLHS. Tim pembina Gerakan PBLHS terdiri atas:
a.
tim pembina Gerakan PBLHS pusat;
b.
tim pembina Gerakan PBLHS provinsi; dan
c.
tim pembina Gerakan PBLHS kabupaten/kota.
Tim pembina Gerakan PBLHS pusat
ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pembentukan
tim pembina Gerakan PBLHS pusat beranggotakan unsur:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan
hidup;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan
dalam negeri.
Keanggotaan tim pembina Gerakan
PBLHS pusat dapat ditambah unsur yang berasal dari:
a.
dunia usaha;
b.
organisasi massa;
c.
organisasi profesi;
d.
lembaga swadaya masyarakat; dan/atau
e.
pihak lain sesuai kebutuhan.
Tim pembina Gerakan PBLHS provinsi
dibentuk oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya. Tim pembina
Gerakan PBLHS kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk
sesuai kewenangannya. Tim pembina Gerakan PBLHS provinsi dan kabupaten/kota beranggotakan
unsur:
a.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
b.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
c.
instansi pemerintah lain yang terkait.
Keanggotaan Tim pembina
Gerakan PBLHS provinsi dan kabupaten/kota dapat ditambah unsur yang berasal
dari:
a.
dunia usaha;
b.
organisasi massa;
c.
organisasi profesi;
d.
lembaga swadaya masyarakat; dan/atau
e.
pihak lain sesuai kebutuhan.
Tim pembina Gerakan PBLHS pusat
bertugas melakukan pembinaan terhadap:
a.
tim pembina Gerakan PBLHS provinsi;
b.
tim penilai Adiwiyata provinsi;
c.
kementerian terkait; dan
d.
pihak terkait lainnya.
Tim pembina Gerakan PBLHS provinsi
bertugas melakukan pembinaan terhadap:
a.
tim pembina Gerakan PBLHS kabupaten/kota;
b.
tim penilai Adiwiyata kabupaten/kota;
c.
instansi terkait; dan
d.
pihak terkait lainnya.
Tim pembina Gerakan PBLHS kabupaten/kota
bertugas melakukan pembinaan terhadap:
a.
sekolah;
b.
instansi terkait; dan
c.
pihak terkait lainnya.
Pemberian penghargaan bagi sekolah yang sudah melaksanakan Gerakan
PBLHS meliputi:
a.
penghargaan Adiwiyata; dan
b.
penghargaan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Penghargaan Adiwiyata diberikan
oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota kepada Sekolah yang telah berhasil
melaksanakan Gerakan PBLHS. Pemberian penghargaan oleh gubernur dan bupati/wali
kota dilaporkan kepada Menteri untuk pengembangan Gerakan PBLHS.
Penghargaan diberikan oleh
Menteri kepada gubernur dan bupati/wali kota yang provinsi atau kabupaten/kotanya
memiliki perolehan penghargaan Adiwiyata nasional dan penghargaan Adiwiyata mandiri
terbanyak dibandingkan jumlah sekolah yang berada pada 1 (satu) provinsi atau
kabupaten/kota.
Penghargaan diberikan berdasarkan
usulan Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS dan penilaian Tim Penilai Adiwiyata Pusat.
Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam penghargaan dan/atau bentuk penghargaan
lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan Adiwiyata diatur
dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Selengkapnya silahakan download Permen
LHK nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
tentang Gerakan PBLHS ---disini---
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan / Permen LHK nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah (Gerakan PBLHS) Semoga ada manfaatnya
terima kasih.
Tags:
Berita