Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK)
Nomor
205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, diterbitkan untuk menggantikan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang menyatakan ketentuan Iebih lanjut
mengenai tata cara penghitungan
rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Permenkeu (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan
Dana Desa, yang dimaksud Dana
Desa adalah dana yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah
bagian dan Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pclaksanaan urusan
yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Pengelolaan Dana Desa yang diatur dalam Permenkeu (PMK)
Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan
Dana Desa Tahun 2020 meliputi: penganggaran;
pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; pedoman
penggunaan; dan pemantauan serta evaluasi. Dalam rangka pengelolaan Dana Desa,
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:
a. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
b. Direktur Dana Transfer Umum
sebagai KPA BUN Pengelo]aan Dana Transfer Umurn, dan
c. Kepala KPPN sebagai KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dialokasikan secara merata
dan berkeadilan berdasarkan: Alokasi Dasar; Alokasi Afirmasi; Alokasi Kinerja;
dan Alokasi Formula. Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 69% (enam puluh
sembilan persen) dan anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap Desa
secara nasional. Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 1,5% (satu koma lima
persen) dan anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa
tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin
tinggi. Pagu Alokasi Kinerja dihitung sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dan
anggaran Dana Desa dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik. Pagu Alokasi
Formula dihitung sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dan anggaran Dana Desa
dibagi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah
Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
Bagaimana mekanisme Pencairan / Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 ? Dana Desa
tahun 2020 disalurkan dan RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan
melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana
hasil pemotongan Dana Desa ke RKID. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah
kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan
berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dan bupati/wali kota, Pencairan
/ Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan
ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan
Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen);
b. tahap II paling cepat bulan
Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh
persen); dan
c. tahap III paling cepat bulan
Juli sebesar 20% (dua puluh persen).
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK)
Nomor
205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK)
Nomor
205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.