Regulasi
PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN TALENTA ASN (APARATUR SIPIL NEGARA)
Berdasarkan Permenpan
RB
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Manajemen Talenta ASN (Aparatur
Sipil Negara), Manajemen
Talenta ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah Manajemen Talenta ASN Nasional dan
Manajemen Talenta ASN Instansi. Adapun yang dimkasud Talenta adalah Pegawai ASN
yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi.Sebagaimana
diketahui Manjemen ASN mengunakan Sistem Merit, yakni kebijakan dan manajemen
ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar
dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal
usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Manajemen Talenta ASN Nasional adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi
tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan
untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi
melalui mekanisme tertentu yang dilaksnakan secara efektif dan berkelanjutan untuk
memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi
pembangunan nasional. Manajemen Talenta ASN Instansi adalah sistem manajemen
karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan
talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan
tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan
secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan
Instansi Daerah.
Pada Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Tujuan Manajemen Talenta ASN adalah
untuk:
a. meningkatkan pencapaian tujuan strategis
pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
b. menemukan dan mempersiapkan talenta
terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders)
dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi
pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional.
c. mendorong peningkatan profesionalisme
jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian
karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang
berkesinambungan.
d. mewujudkan rencana suksesi
(succession planning) yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel
sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit pada
Instansi Pemerintah.
e. memastikan tersedianya pasokan talenta
untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang
tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi.
f. menyeimbangkan antara pengembangan
karier ASN dan kebutuhan instansi.
Prinsip Manajemen Talenta ASN menurut Peraturan
Menpan RB atau Permenpan
RB
Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem
merit dengan prinsip:
a. objektif; Objektif yaitu proses dalam
Manajemen Talenta ASN sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi
oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi.
b. terencana; Terencana yaitu
Manajemen Talenta ASN mempersiapkan Suksesor pada masing-masing Jabatan Target yang
akan lowong dalam perencanaan dan persiapan pada tahun sebelumnya secara sistematis
dan terstruktur sesuai target.
c. terbuka; Terbuka yaitu informasi Manajemen
Talenta ASN yang meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria dan informasi penetapan
Talenta dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN.
d. tepat waktu; Tepat waktu yaitu
Jabatan Target dalam Manajemen Talenta ASN yang lowong dapat segera diisi oleh
Suksesor sehingga tidak terdapat jabatan lowong dalam waktu lama dan menjamin persediaan
talenta dalam pengisian jabatan target.
e. akuntabel; Akuntabel yaitu Manajemen
Talenta ASN dilakukan sesuai standar/pedoman yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
f. bebas dari intervensi politik; Bebas
dari intervensi politik yaitu Manajemen Talenta ASN bebas dari pengaruh
dan/atau tekanan politik.
g. bersih dari praktik korupsi,
kolusi dan nepotisme. Bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yaitu Manajemen
Talenta ASN bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ruang Lingkup dan Aspek Manajemen Talenta ASN menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB
Nomor 3 Tahun 2020. Ruang lingkup Manajemen Talenta ASN, meliputi:
a. Manajemen Talenta ASN Nasional,
b. Manajemen Talenta ASN Instansi.
Manajemen Talenta ASN Nasional dan Manajemen Talenta ASN Instansi ditetapkan dan dilaksanakan dengan berpedoman pada Manajemen Talenta ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Aspek Manajemen Talenta ASN, meliputi:
a. Kelembagaan Manajemen Talenta
ASN;
b. Penyelenggaraan Manajemen Talenta
ASN Instansi dan Nasional; dan
c. Sistem Informasi Manajemen Talenta
ASN Instansi dan Nasional.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor
3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
Demikian informasi tentang Permenpan
RB
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Manajemen Talenta ASN (Aparatur
Sipil Negara). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.