Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020
Tentang Daftar Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dtetapkan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 8 ayat
(3) Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun
2020 tentang Pedoman Penetapan
Daerah Khusus dalam Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Daerah Khusus dengan
Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020
Tentang Daftar Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatrakan Menetapkan: Keputusan
Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Tentang Daerah Khusus
Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
Diktum KESATU Keputusan Mendikbud
Nomor 581/P/2020, menyatakan menetapkan daerah khusus
dengan kondisi kedaruratan dampak wabah corona virus
disease 2019 (covid-19)
yang selanjutnya disebut Daerah
Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Mendikbud
Nomor 581/P/2020 : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Berikut ini Salinan dan Lampiran lengkap Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020 Tentang Daftar Daerah Khusus
Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bagi yang ingin melihat secara
lengkap silahkan download melalui link yang tersedia.
Link download lengkap Keputusan
Mendikbud Nomor 581/P/2020 (disini)
Demikian informasi tentang lengkap Keputusan
Mendikbud Nomor 581/P/2020 Tentang Daftar Daerah Khusus Dengan Kondisi
Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya, terima kasih