Ini Penjelasan Resmi Alur Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Alur Resmi seleksi PPPK Guru sebenarnya sudah dapat dibaca pada Pertauran Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021. Namun biasanya tidak semua guru bisa memahaminya karena terkadang tidak membaca secara utuh naskah dokumen tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara pada tanggal 14 Juni 2021 mengadakan sosialisasi PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 serta Permenpan PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Seperti Apa Alur Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ? Apa persyaratan Seleksi PPPK GURU Tahun 2021 ?
Bagaimana Ketentuan Pengadaan PPPK
Guru Tahun 2021? Bagaimana Penambahan Nilai Pada kompetensi Teknis ?
Bagaiman Ketentuan Nilai kelulusan Seleksi PPPK Guru tahun 2021? Penjelasan
terkait Masa Sanggah? Sampai dengan Pemberkasan dan Pengangkatan PPPK GURU
tahun 2021, dapat dibaca melalui Powerpoint Sosialisasi Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 yang
dapat dilihat dan di download melalui link yang tersedia di bawah ini
Link Download (DISINI)
Berdasarkan Powerpoin Sosialiasai
Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwa Alur Seleksi PPPK Guru
tahun 2021 terdapat 3 kesempatan Seleksi Kompetensi yakni Seleksi Kompetensi I,
Seleksi Kompetensi 2, dan Seleksi Kompetensi 3. Ditegakan bahwa Semua Peserta Seleksi sekalipun memiliki kesempatan
mengkuti seleksi ke 2 atau seleksi 3 harus membuat akun di awal.Pada kesempatan
seleksi kesempatan 1, guru yang berasal
dari Guru honorer K2 dan honorer Sekolah negeri sudah langsung melakukan pemilihan kebutuhan/formasi bersamaan dengan pembuatan
akun pada SSCASN, dengan ketentuan
•
Tidak dapat melamar ke instansi lain.
•
Jika kebutuhan/formasi tersedia, pelamar wajib mendaftar di sekolah tempat
mengajar selama serdik/kualifikasi
pendidikan sesuai.
•
Jika kebutuhan/formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi ybs tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tsb yang sesuai
dengan serdik/kualifikasi.
Pada Seleksi Kesempatan 2,
Guru honorer K2 dan guru honorer Sekolah negeri dapat melakukan pemilihan kebutuhan
ulang pada SSCASN. Pada seleksi 2 ini guru honorer swasta dan lulusan PPG
diperbolehkan melakukan pemilihan kebutuhan/formasi pada SSCASN. Namun sekali
lagi harus dingat bahwa pembuatan akun harus dilakukan sejak awal atau sejak
pendafatan PPPK di buka. Di kesempatan seleksi 2 ini, guru honorer K2, Guru Honorer
Sekolah Negeri dan Guru Honorer Swasta tidak dapat melamar di instansi lain
(Jadi Kalau Anda bekerja sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang,
maka Anda hanya bisa melamar pada instasni Pemerintah Kabupaten Pandeglan).
Khusus bagai lulusan PPG dapat memilih sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar
dan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar. Adapun Nilai untuk
guru honorer K2 dan Guru Honorer Sekolah Negeri dapat ditentukan dari nilai
terbaik antara Nilai pada kompetensi I atau II selama pelamar mendaftar di
jabatan dan bentuk satuan pendidikan yg sama.
Pada seleksi kesempatan 3 semua
pelamar di seleksi 1 dan 2 yang belum lulus dapat kembali melakukan pemilihan kebutuhan/formasi
ulang pada SSCASN. Pelamar dapat memilih kebutuhan/formasi di seluruh wilayah
Indonesia yang belum terpenuhi selama ybs memilki serdik dan/atau kualifikasi pendidikan
yang sesuai. Adapun Nilai dapat ditentukan dari nilai terbaik antara Nilai pada
kompetensi I, II atau III selama pelamar mendaftar di jabatan dan bentuk satuan
pendidikan yang sama.
Demikian informasi tentang Ini
Penjelasan Resmi tentang Alur Seleksi PPPK
Guru Tahun 2021, semoga ada manfaatnya, khususnya bagi honorer di sekolah
binaan. Terima kasih, selamat berjuang semoga, sukses. Aamiin ya rabbal alamin.